Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemerintah Diminta Tindak Tegas WNA Cina Berulah di Indonesia

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta agar pemerintah menindak tegas terhadap pelaku penyeludupan Benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi hijau yang mengandung bakteri. Dimana, benih-benih tersebut dibawa dan ditanam oleh warga negara Cina.

"Segera saja diambil tindakan hukum, dikembalikan warga negara asing tersebut dan di-blacklist tidak boleh masuk ke Indonesia lagi," ujar Daniel Johan kepada TeropongSenayan, Kamis (8/12/2016).

Lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, lembaga Karantina juga harus memastikan tidak ada penyebaran virus tersebut dan menjamin telah memusnahkan virusnya. Selain itu, Komisi IV DPR RI juga akan memintai penjelasan Kementrian Pertanian terkait adanya benih-benih sayuran yang mengandung bakteri.

"Pasti akan kita panggil untuk dimintai penjelasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pusat Karantina melakukan pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin, menyebutkan Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apapun terhadap tanaman yang terindikasi.

"Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya kokbelum balik ya dicari-cari dong," kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).

Warga negara Cina diketahui melakukan aksi tanam secara ilegal, mengingat tersangka memakai paspor wisata. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri Erwinia chrysantemi Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) A1 Golongan 1.

Diposting 09-12-2016.

Dia dalam berita ini...

Daniel Johan

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Barat