Xaveriandy Sebut Irman Gusman Ingin Bisnis Penyaluran Gula

sumber berita , 14-12-2016

DIREKTUR Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto mengakui mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajak kerja sama bisnis penyaluran gula dengan bagi keuntungan Rp300 per kilogram.

Hal itu dikatakan Xaveriandy saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan hadiah rekomendasi penambahan kuota gula impor untuk wilayah Sumatra Barat pada 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Menurut Xaveriandy, soal harga Rp300 per kg itu sudah dibicarakan lewat istrinya, Memi, kepada Irman. Irman dalam rencana kerja sama bisnis gula itu akan lebih dulu menyetorkan modal kepada CV Semesta Berjaya. Lalu Irman mengontak Perum Bulog untuk penyediaan gula yang ingin disalurkan lewat CV Semesta Berjaya.

''Dia mengatakan pembicaraan fee gula itu hanya untuk bisnis gula dengan syarat Irman ikut memberi modal. Harga Rp300 per kilogram itu juga takkan merugikan masyarakat karena tujuannya tetap untuk memelihara pasokan agar harga stabil. "(Rp300 per kg) itu pembicaraan istri saya sama Irman. Setahu saya Pak Irman mau menyetorkan modal. Gulanya dari Bulog," ujarnya.

Xaveriandy pun mengakui Memi memberi tahu bahwa Irman akan membantu soal penyediaan gula itu. Total gula yang diinginkan sebanyak 3.000 ton. "Katanya Pak Irman akan telepon Dirut Bulog untuk dapat membeli gula 3.000 ton dengan destinasi di Padang. Pada kenyataannya kami bisa beli 1.000 ton.

''Soal pemberian uang Rp100 juta, Xaveriandy mengatakan tidak ada janji atau permintaan dari Irman. Bahkan, Memi menyebut itu sebagai oleh-oleh. "Istri saya minta uang Rp100 juta. Istri saya bilang buat ucapan terima kasih karena Pak Irman sudah bantu saya untuk dapat gula 1.000 ton," imbuh Xaveriandy.

Ricky Rahmadi, saksi meringankan untuk Irman, menambahkan, amat mungkin Irman akan bebas jika hakim berdiri pada kekuatan hukum yang benar dan tidak ditunggangi kepentingan politik.

Di sisi lain, mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dituntut jaksa KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain pidana penjara, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mencabut hak politik Sanusi selama 5 tahun setelah Sanusi menjalani pidana penjaranya.

"Menuntut majelis hakim memutuskan Sanusi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan.

Diposting 14-12-2016.

Mereka dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat

Mohamad Sanusi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014