Komisi XI DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

sumber berita , 15-12-2016

Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

‎"Saya sebagai salah satu anggota panitia kerja RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan UU Tax Amnesty," kata Donny, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Menurut Donny, proses pembahasan RUU Tax Amnesty hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, telah memperhitungkan segalanya termasuk mengkaji semua substansi yang ada di dalamnya.

‎"Pembahasan (RUU Tax Amnesty) berlangsung maraton dan telah disahkan pada rapat paripurna, dimana UU Pengampunan Pajak ini, sesuai dan selaras dengan aturan dan perundang-undangan di atasnya yaitu UUD 1945," tutur Donny politisi Partai Nasdem.

‎Diketahui, MK menolak gugatan 4 permohonan uji materi ke MK, dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.

Adapun para penggugat tersebut yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Diposting 15-12-2016.

Dia dalam berita ini...

Donny Imam Priambodo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III