Wakil Gubernur Sumsel Ir H Ishak Mekki MM mengingatkan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota agar menaati aturan dan jangan terjebak dalam tindak pidana korupsi.
"Di meja kerja Wakil Gubernur banyak laporan yang masuk. Tinggal apakah ditindaklanjuti ke inspektorat. Ada yang melaporkan pemotongan honor, pekerjaan yang tidak baik, ada yang bupatinya mengerjakan sendiri. Seperti kejadian Banyuasin lalu bisa menjadi model, menjadi pembelajaran. Harus hati-hati. Mewaspadai setiap perencanaan. Temuan BPK juga sering menemukan kelebihan volume. Apakah markup ataukah tidak dikerjakan. Harus diingatkan jajarannya," ungkap Ishak Mekki saat memberikan sambutan pada penyerahan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2016 pada Pemprov Sumsel di Palembang di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Prov Sumsel, Jumat (16/12/2016).
Ia juga menyinggung sering terjadi review. Baru dikerjakan dua hari. Bahkan belum dikerjakan sudah diadendum.
"Ini kan ada kongkalingkong. Agar ke depan tidak terjadi," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel yang digadang maju pada Pilgub Sumsel 2018 mendatang.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH MHKes yang mendapat kesempatan memberikan sambutan, juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi.
Chairul menyebut sesuai UU, akomodasi kalau dia tidak menginap di hotel atau di rumah pribadi maka dia punya hak 30 persen dari biaya akomodasi.
"Masalah hotel 30 persen ditetapkan pusat. UU No 3. Kami mengharapkan daerah agar menjaga supaya tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi," kata Chairul yang mengaku dirinya siap maju pada Pilwakol Palembang 2018 mendatang.