Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Penyuap Irman Gusman Berharap Dapat Status Justice Collaborator

sumber berita , 21-12-2016

XAVERIANDY Sutanto dan Memi, terdakwa suap pada Ketua DPD RI Irman Gusman, meminta supaya diputus ringan oleh Majelis Hakim Tipikor. Keduanya juga meminta supaya status justice collaborator yang diajukan dapat dikabulkan.

 

Memi mengungkapkan tuduhan yang dibuat jaksa penuntut umum pada KPK pada Memi dan Xaveriandy yakni memberikan duit Rp100 juta pada Irman supaya perusahaannya, CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula impor tidak benar.

 

Memi mengungkapkan, bahwa pemberian Rp100 juta tersebut hanya oleh-oleh sebagai ungkapan terima kasih. “Kami merasa oleh-oleh itu sebagai ucapan terima kasih saja,” kata Memi. Meski demikian, Memi memahami memberikan duit pada Irman adalah perbuatan yang salah. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf.

 

Xaveriandy dan Memi dituntut empat tahun dan tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Diposting 21-12-2016.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat