Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengapresiasi kinerja Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam pemberantasan korupsi. Namun dia berharap korps Adhyaksa itu tetap kerja keras menyelesaikan kasus-kasus yang belum tuntas.
"Walaupun sudah bagus tapi masih harus kerja keras supaya bisa menyelesaikan temuan Komisi III DPR,” ujar Wenny Warouw saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar pekan lalu seperti dikutip dalam laman dpr.go.id Rabu (28/12/2016).
Menurut Warouw, berdasarkan laporan Kajati Sulselbar Hidayatullah, tahun 2016 telah menangani 149 kasus korupsi dan dari jumlah itu terdapat 121 kasus yang tahap P 21. Menurut dia hal ini merupakan prestasi luar biasa, sebab tinggal 20 kasus yang sedang diproses. Ini prestasi yang mengagumkan terbukti dari Kajati seluruh Indonesia, Kajati Sulselbar dapat rangking nomor 3.
Meski tidak bisa melihat secara kasusistis, seperti pemaparan para akademisi dan LSM, menurut Warrouw, itupun harus ditindaklanjuti. Seperti kasus Centre Poin Indonesia (CPI), persoalan reklamasi, juga kasus-kasus korupsi lainnya serta masalah tanah bandara Toraja. Dia mengata
“Nanti kami akan sampaikan masalah itu ke Kajaksaan Agung. Intinya masih ada PR (pekerjaan rumah-red). Walaupun sudah bagus tapi masih harus kerja keras supaya bisa menyelesaikan temuan Komisi III DPR,” jelasnya.
Kepada jajaran kejaksaan, dia berharap banyak hal-hal yang perlu diperbaiki. Sebab masih banyak kasus yang jalan ditempat serta kasus yang tidak selesai. Informasi tersebut diperoleh dari para akademisi, LSM dan penggiat anti korupsi sebelum mengadakan pertemuan dengan aparat penegak hukum di Sulsel.
Informasi itu lanjut Warouw, dikonfirmasikan kepada Kajati dan stafnya, seperti kasus Takalar dalam rangka pilkada Bupati Takalar. Sebenarnya bukti-bukti sudah cukup kuat dan sudah cukup. Namun karena aturan Pilkada tidak boleh disentuh maka yang bersangkutan tidak disentuh. Tapi dengan kasus-kasus korupsi yang lain, yang tidak ikut pilkada tetap diproses hukum .
"Saya kira itu langkah yang bijak. Semua yang terkait kasus korupsi tetap harus diproses hukum,” katanya.
Sedangkan kaitannya dengan kepolisian, anggota DPR dari Dapil Sulut ini menilai masih banyak kasus surat dimulainya penyidikan (SPDP) tapi P 21 tidak sesuai, yakni masih 1.641 kasus .
"Karena itu saya minta Kepolisian segera menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Ini menjadi bahan yang akan ditanyakan kepada Kapolri bahwa di Sulsel, kalau SPDP 20 ya P 21, jumlahnya juga 20. Masih harus digenjot ada 1.641 kasus SPDP tapi berkasnya belum P21, belum dikirim ke Kajati,” terang Warouw menambahkan.