Polri belun menahan tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari, Bong Parnoto. Bong dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan meski penahanan merupakan hak subjektif dari penyidik, dia meminta pihak Bareskrim transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus.
"Sudah barang tentu ranah penegakan hukum menjadi hak subjektif penyidik. Saya selaku Komisi III menghormati, namun demikian harus dilakukan transparan dan tidak tebang pilih," kata Didik, Jumat (6/1).
Dikatakan Sekretaris Fraksi Demokrat itu, penyidik harus profesional dalam menentukan ditahan apa tidaknya tersangka. Menurut dia, jika Bong memang tidak perlu ditahan, penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.
"Penyidik tentu harus profesional, ketika penyidik menetapkan tersangka tentu semua dikembalikan ke penyidik bertanggung jawab atas keputusan itu," ujar dia.
Dia menyarankan, kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk terus mengawal proses hukum yang dilakukan Bareskrim. Ditegaskan dia, bila nanti dalam ditemukan penyimpangan atau 'main mata' dalam proses hukum Bong, Komisi III berjanji akan mengeluarkan haknya untuk meminta keterangan penyidik khususnya pihak Bareskrim dalam kasus tersebut.
"Maka kami akan melakukan hak kami untuk meminta keterangan terhadap mitra kami," pungkas Didik.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menegaskan jika proses hukum terhadap kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Bong.
"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," ucap Agus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Kendati begitu, Agus mengakui pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia beralasan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," tandas Agus.
Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.
Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.