Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, terbatasnya kewenangan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) membuat institusi ini tak optimal bekerja mengawasi kebijakan Bank Indonesia.
Heri, melalui keterangan tertulis, Rabu, mengatakan UU No.6/2009 tentang BI yang mengatur BSBI cenderung tak jelas, sehingga dirinya mengusulkan agar ada amandemen atas UU BI tersebut, khususnya menyangkut kedudukan BSBI.
"Dalam amandemen nanti perlu diperjelas penguatan kewenangan BSBI, skema penganggaran operasional BSBI yang terpisah dari anggaran BI, mekanisme rekrutmen yang lebih terbuka, dan kedudukan BSBI yang tidak harus di Jakarta," katanya.
Heri mengatakan, terkait kewajiban BSBI yang harus menyampaikan laporan tugasnya dalam tiga bulan kepada DPR, juga tidak jelas, dan mengaku belum pernah menerima laporan BSBI.
"Tidak jelas, apakah laporan tersebut dalam bentuk tertulis atau hanya diserahkan kepada anggota tertentu, tanpa penjelasan langsung. Ini diatur dalam Pasal 58A Ayat (6)," katanya.
Heri mencotohkan, kebijakan cetak uang baru dengan logo rectoverto begambar palu arit, seharusnya BSBI dapat memberikan laporan dan masukan kepada DPR terkait urgensi mencetak uang baru.
"Dengan tidak menyerahkan laporan tersebut, maka ketua dan anggota BSBI yang ada sekarang berpotensi melanggar UU,” tandasnya.
Selain itu, ujar Heri, perlu pula dipikirkan eksistesinya di daerah-daerah. Dengan begitu, proses pengawasan BI menjadi berjenjang dan lebih mencerminkan keadaan lapangan, bukan sebatas laporan umum saja.