Wakil Ketua DPR Dukung Langkah Pembatasan Durasi Pidato Menteri

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mendukung langkah Sekretaris Kabinet yang menerbitkan surat edaran (SE) terkait pidato menteri paling lama 7 menit.

Menurutnya, motif penerbitan SE itu cukup positif untuk dipahami.

"Apapun saya melihatnya secara positif. Artinya setiap menteri yang notabene pembantu Presiden memang tidak lebih lama dari pidatonya presiden, itu jelas," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, ‎sangat tidak etis jika seorang menteri berpidato dalam waktu yang cukup lama di depan presiden.

Dikatakannya, menteri yang akan memberikan sambutan sebelum presiden naik ke podium sebaiknya memaparkan pokok permasalahan dan bukan berorasi di hadapan orang nomor satu di Indonesia.

"Memang tidak mungkin seorang menteri ngasih kuliah ke presiden. Dalam fatsun politiknya tidak boleh seperti itu," tuturnya.

‎Namun, aturan yang dikeluarkan Seskab itu harus diberikan pengecualian terhadap lembaga negara seperti DPR, MPR serta DPD.

Pasalnya, pemimpin ketiga lembaga tersebut juga melakukan pidato saat sebelum presiden menyampaikan pidato kenegaraan berupa penyampaian nota keuangan.

"Pidato ketua lembaga itu (MPR, DPR dan DPD) minimal 20 menit. Itu harus ada pengecualian," tandasnya.

Diposting 19-01-2017.

Dia dalam berita ini...

Taufik Kurniawan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII