Dua unit rumah jabatan pimpinan DPRD Belu yang selama ini kosong akan segera dijadikan kantor dinas baru.
Namun pengalihan fungsi rumah jabatan ini belum dibahas dalam rapat paripurna DPRD Belu.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Belu, Paulus Samara yang menghubungi Pos Kupang, Rabu (18/1/2017). Dia mengatakan itu menanggapi adanya rencana alih fungsi dua unit rumah jabatann pimpinan DPRD itu.
"Pengalihan fungsi harus disampaikan lewat paripurna karena bagaimanapun itu rumah jabatan pimpinan DPRD," tegasnya.
Dia mengakui rencana alih fungsi itu belum pernah dibahas resmi, karena itu, pihaknya akan mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dua tahun lebih sejak dilantik pada tahun 2014, dua pimpinan DPRD Belu tak kunjung menempati rumah dinas yang terletak di wilayah Tulamalae-Kota Atambua. Akibatnya, kedua rumah dengan nilai perolehan masing-masing Rp 800 juta ini mubasir dan bak rumah hantu.
Kini, telah ada keputusan untuk memfungsikan rumah dinas ini menjadi kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) baru lingkup pemkab Belu.
Sekretaris DPRD Belu, Tisera Antonius yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2017) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, terdapat dua OPD baru yang belum memiiki kantor. karena itu, lanjutnya, dua OPD baru itu akan menempati rumah dinas pimpinan DPRD tersebut.
"Sudah dikomunikasikan antara DPRD dengan eksekutif agar rumah jabatan itu digunakan oleh OPD yang baru," ungkapnya.
Menurut informasi, rumah dinas itu akan dijadikan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang merupakan OPD baru dari sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Sementara satu nit rumah dinas lainnya, menurut informasi, akan dijadikan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan yang baru dibentuk.