Dua tahun lebih sejak dilantik pada tahun 2014, dua pimpinan DPRD Belu tak kunjung menempati rumah dinas yang terletak di wilayah Tulamalae-Kota Atambua.
Akibatnya, kedua rumah dengan nilai masing-masing Rp 800 juta ini, mubazir dan bak rumah hantu.
Kini, telah ada keputusan untuk memfungsikan rumah dinas ini menjadi kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) baru lingkup pemkab Belu.
Sekretaris DPRD Belu, Tisera Antonius yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2017), membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, terdapat dua OPD baru yang belum memiiki kantor. Karena itu, lanjutnya, dua OPD baru itu akan menempati rumah dinas pimpinan DPRD tersebut.
"Sudah dikomunikasikan antara DPRD dengan eksekutif agar rumah jabatan itu digunakan oleh OPD yang baru,'" katanya.
Menurutnya, dua unit rumah dinas itu dari sisi inventaris merupakan aset Sekretariat DPRD Belu dan pengelolaannya oleh setretariat. Namun, lanjutnya, Sekretaris Daerah (sekda) Belu sebagai pengelola barang, tetap mencatatnya sebagai aset Pemda Belu. "Dalam daftar inventaris barang, itu sebagai aset Setwan," ujarnya.
Tentang kapan akan digunakan, mantan Kepala Inspektorat Belu ini mengatakan, tidak mengetahuinya secara pasti, karena yang lebih tahu adalah Sekda Belu. "Tugas Sekwan adalah mengosongkan rumah itu untuk ditempati OPD yang baru, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Sekda untuk mengaturnya," kata Tisera.
Pantauan Pos Kupang, selasa siang, sejumlah petugas membersihkan halaman salah satu rumah dinas itu. Menurut para pegawai, rumah dinas itu akan dijadikan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang merupakan OPD baru dari sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Sementara satu nit rumah dinas lainnya, menurut informasi, akan dijadikan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan yang baru dibentuk.
Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Belu, Paulus Samara yang menghubungi Pos Kupang, Rabu (18/1/2017) mengatakan, alih fungsi rumah jabatan pimpinan DPRD itu belum dibahas dalam rapat paripurna. Dia mengatakan itu menanggapi adanya rencana alih fungsi dua unit rumah jabatan pimpinan DPRD itu.
"Pengalihan fungsi harus disampaikan lewat paripurna, karena bagaimanapun itu rumah jabatan pimpinan DPRD," tegasnya.
Dia mengakui rencana alih fungsi itu belum pernah dibahas resmi, karena itu, pihaknya akan mempertanyakan kebijakan tersebut.