Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan, perlu ada terobosan mendasar dalam melakukan rekruitmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selama ini kan rekrutmen MK itu hanya berdasarkan pemahaman hukum dan pengalaman dibidang hukum. Padahal yang penting itu hakim harus memiliki integritas dan independensi ini sudah mencakup moralitas dan mentalitas. Tapi memang akan sulit mendapatkan ini," ujar politisi PDIP ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Ditanya ukuran mendapatkan hakim MK yang bermoralitas dan berintegritas, Junimart mengatakan harus ada tim seleksi.
"Kan ada pansel. Tentu pansel punya tahapan-tahapan yang harus dipenuhi agar mencapai sifat integritas. Apalagi hakim MK itu ada tiga unsur yakni ada unsur pemerintah, DPR dan MA. Kan jadi bisa semua ini. Sudahlah pemerintah bentuk Pansel yang nantinya akan menyortir secara selektif. Sama seperti KPK, kenapa kita tidak lakukan seperti KPK," tandas dia.
Selain itu, lanjut dia, ke depan perlu juga dipikirkan agar keberadaan MK bisa diawasi oleh suatu badan.
"MK juga harus dikawal. Harus ada badan yang mengawasi ini. Kalau pun tidak, KY cukup. Tetapi KY sendiri harus dievaluasi karena KY menurut saya sudah berubah fungsi. Mereka punya naluri untuk menghukum hakim tidak boleh begitu. Mereka hanya mengawasi kinerja dan prilaku bahkan bila perlu mereka melindungi hakim," ujarnya.
"Kalau pun pengawasan dikembalikan ke KY kan Perppu sudah ada dulu tetapi MK menguji materi itu dan membatalkan Perppu itu. Menurut MK mereka tidak pas diawasi oleh KY ini kan aneh. Masa MK membatalkan UU yang punya kepentingan untuk MK sendiri," tambahnya.
Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 12 tahun 2014.