Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara

sumber berita , 02-02-2017

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap kuota gula impor yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan pencabutan hak politik.

JPU KPK, Arif Suhermanto, menyatakan Irman telah terbukti menerima suap dan menyalahgunakan kewenangannya. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta sub 5 bulan kurungan kepada terdakwa,” ujar Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan kepada Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangannya, Irman Gusman sebagai senator asal Sumatra Barat seharusnya orang yang bebas dari korupsi. Namun, perbuatan terdakwa tersebut mencederai harapan itu dan tatanan demokrasi.

“Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik,” kata Arif.

Dia menilai tuntutan kepada Irman didasarkan pada bukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya yang telah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap diterima Irman sebagai upeti pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Menurutnya, pengaturan itu dlakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPD. Selain hukuman badan, Irman juga harus dicabut hak politiknya hingga tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan, JPU KPK sempat memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumatra Barat.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan pada 17 September silam.

Pengacara Irman, Maqdir Ismail, menilai tuntutan jaksa berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Diposting 02-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat