Keinginan DPD RI untuk dapat turut membahas UU bersama DPR RI belum juga kesampaian.
Sampai saat ini, DPR belum mau memberikan kewenangan penuh kepada para "senator" untuk ikut meramu regulasi selevel UU. Kenyataan ini tentu membuat anggota DPD dongkol.
Dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masih berjalan, penguatan hanya berlaku pada peran Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tetapi tidak demikian dengan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD. Sudah begitu, DPD juga tidak akan dilibatkan dalam proses revisi UU MD3.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan, rencana penguatan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipimpinnya sudah muncul sejak dua tahun lalu. Landasan yang dipakai adalah kinerja legislasi yang buruk selama ini. Rencana ini kemudian menguat seiring revisi UU MD3 yang beragenda penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Motivasi awal revisi UU MD3 sebenarnya dilatarbelakangi oleh adanya keinginan dari kami di DPR agar peran dan fungsi kinerja di bidang legislasi bisa meningkat. Kemudian, ada ikutan-ikutan yang lain, termasuk penambahan unsur pimpinan DPR maupun MPR," kata politkus Partai Gerindra itu dalam diskusi yang bertajuk "Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3", di Ruang Pers DPR, Selasa (7/2).
Kata Supratman, selama ini Baleg hanya berperan melakukan harmonisasi terhadap RUU yang diajukan AKD lain. Baleg tidak punya wewenang untuk menyusun sendiri suatu RUU. Akibat suplai RUU dari Komisi, banyak UU yang tidak dapat dibahas. Ia berharap, kinerja Baleg akan semakin baik setelah perannya diperkuat.
Mengenai peran DPD dalam pembahasan UU, ia mengakui cukup dilematis. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan DPD punya wewenang untuk ikut serta membahas UU. Sayangnya, sampai saat ini wewenang itu belum bisa diberikan penuh. Kewenangan DPD dibahasi hanya untuk membahas UU pembagian keuangan pusat dan daerah. Di luar itu, DPD tidak punya kewenangan.
Sementara itu, Ketua PPUU DPD, Muhammad Afnan Hadikusumo, mengaku kecewa dengan kondisi ini. Padahal, MK jelas-jelas sudah memberi wewenang kepada DPD untuk ikut membahas UU.
Lanjutnya, sebenarnya DPD sudah membentuk tim kerja dalam rangka revisi UU MD3. Ada dua tim yang dibentuk, yaitu tim untuk revisi UU MD3 dan tim penyusunan RUU tentang DPD. Rencananya, UU tentang DPD terpisah dari UU MD3.
"Kami sudah membentuk tim itu. Tetapi, sampai sekarang belum bisa bekerja dan belum berjalan keran belum dilibatkan (oleh DPR)," tegasnya.
Afnan berharap, DPR segera melibatkan DPD dalam pembahas revisi UU MD3. Dia ingin DPR memberi contoh kepada masyarakat untuk menjalankan keputusan MK sebagai lembaga tinggi negara.
Ia mengaku sudah menyampaikan keinginan DPD kepada pimpinan DPR, namun pihak DPR menyatakan tidak bisa dengan alasan revisi UU MD3 dilakukan terbatas. Bagi dia, alasan itu sama sekali tidak masuk akal.