Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pengacara: Irman Gusman Tidak Bisa Dihukum Dengan Pasal 12 UU KKN

sumber berita , 09-02-2017

Fakta menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa Irman Gusman terkait pengadaan gula 1.000 ton di Sumatera Barat seperti tuntutan jaksa KPK dalam pasal 12 huruf B UU KKN.

Terdakwa terbukti tidak mengetahui uang yang diterima dan hanya dapat dikenakan pasal 11 UU Tipikor.

"Beliau tidak bisa dihukum dengan ketentuan pasal 12 huruf B, satu-satunya yang bisa dibuktikan adalah memang betul kepada beliau diberi uang Rp 100 juta tanpa beliau ketahui, ini terbukti. Oleh karena hal ini terbukti, maka yang terbukti itu adalah ketentuan pasal 11 UU Tipikor," tegas penasehat hukum Irman, Maqdir Ismail dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Maqdir Ismail menjelaskan bahwa jaksa KPK tak bisa menggunakan dua UU yang memiliki ancaman hukuman tersendiri untuk menuntut terdakwa.

"Itu terkait UU KKN, karena UU KKN punya ancaman hukumannya sendiri, akan tetapi mereka juga gunakan UU Tipikor. Mestinya mereka gunakan satu, kalau ini berkenaan dengan uu kkn, maka tuntutlah terdakwa berdasarkan UU KKN bukan seperti yang terjadi sekarang. Dari dua UU tapi hanya dituntut satu UU dari satu perbuatan, bukan dua perbuatan," urai Maqdir.

Di dalam pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum Irman kemarin (Rabu, 8/2) menyebutkan bahwa pemeriksaan terdakwa saat ditetapkan menjadi tersangka di KPK terlihat tidak wajar dan melanggar UU.

"Pemeriksaan terhadap tersangka pada 17 September 2016 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 114 KUHAP dimana terdakwa saat diperiksa menjadi tersangka tidak didampingi penasehat hukum dan pemeriksaan lanjutan pada 11 Oktober 2016 kepergian terdakwa ke KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik melainkan untuk pemeriksaan dokter, karena ia mengalami gangguan kesehatan," paparnya.

Selain itu Maqdir juga menyinggung tentang jaksa yang tidak berperan dalam mengoreksi berkas perkara dari penyidik.

"Satu hal yang harus diperhatikan pada ketentuan pasal 138-139 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada jaksa penuntut umum untuk melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan penyidik, artinya penuntut mumlah yang menentukan lengkap atau tidaknya suatu berkas perkara dibawa ke pengadilan," ujarnya. 

Tak hanya itu, tim penasehat hukum juga menyinggung terkait digugurkannya permohonan pra-peradilan Irman sebagai upaya penyempurnaan pelanggaran hukum oleh penyidik.

"Bagi kami digugurkannya permohonan pra-peradilan terdakwa merupakan upaya untuk menyempurnakan pelanggaran hukum oleh penyidik dalam perkara. Hal ini terlihat dari diabaikannya proses pencegahan dan penyelidik sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah membuat kesepakatan dengan saksi Memi dan Xaveriandy Sutanto mengenai uang Rp 100 juta," imbuhnya.

Di penghujung pledoinya, tim penasehat memohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa selaku orang yang pernah berjasa bagi negara. Tim penasehat hukum juga menolak tuntutan jaksa yang mencabut hak terdakwa untuk dipilih jabatan publik selama tiga tahun

Diposting 09-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat