PENCALONAN petahana Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) akan menghambat percepatan reformasi internal lembaga peradilan dan menggagalkan regenerasi kepemimpinan. Di bawah kepemimpinan Hatta Ali, kondisi lembaga peradilan cenderung memburuk.
Anggota Divisi Monitoring Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI Aulia Ali Reza menegaskan, dalam lima tahun terakhir, banyak wakil Tuhan dan pegawai MA terjerat kasus korupsi.
Aulia yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan juga mengatakan rencana pemilihan Ketua MA yang baru terkesan mendadak. Bahkan tersiar informasi pergantian pucuk pimpinan lembaga peradilan itu dilakukan secara tertutup.
“Koalisi menilai rencana pemilihan Ketua MA pada Selasa (14/2) terkesan mendadak. Padahal, pemilihan Ketua MA penting untuk memastikan perlindungan hak warga negara dan kelanjutan reformasi peradilan,” ujar Aulia di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pemilihan Ketua MA yang merujuk Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 membutuhkan partisipasi publik sebagai pengawas independen. Hal itu keniscayaan guna menghindari masuknya kepentingan-kepentingan gelap di luar hukum.
“Sinergi dengan sejumlah lembaga itu sangat diperlukan dan diperbaiki. Proses pemilihan juga harus terbuka ke publik, seperti cara pengambilan keputusan dan seperti apa kriteria calon yang dibutuhkan,” kata dia.
Peneliti ICW Lalola Easter menilai regenerasi di MA sangat penting lantaran selama lima tahun terakhir MA masih berhadapan dengan banyak persoalan. Ide reformasi kelembagaan pun terkesan jalan di tempat.
Jangan mandek
Koalisi, lanjut Lalola, mencatat isu mutasi dan promosi hakim, pengawasan, dan minutasi perkara yang sampai di tangan para pencari keadilan masih menjadi problem yang tidak pernah usai.
“Kita harap jangan sampai regenerasi Ketua MA mandek. Jika benar Hatta Ali kembali maju, ini akan memunculkan kekhawatiran juniornya sungkan,” terang dia.
Peneliti YLBHI Mohammad Isnur mengatakan temuan Ombudsman pada paruh 2016 menyebutkan masih banyak praktik maladministrasi di lembaga peradilan.
Akses para pencari keadilan terhadap dokumen-dokumen putusan belum seluruhnya terpenuhi.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang terjadi tentu menjadi tantangan yang harus diselesaikan Ketua terpilih MA. Pemilihan Ketua MA akan menjadi langkah awal yang menentukan apakah agenda peradilan akan berjalan sukses atau tidak.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap Ketua MA yang akan terpilih nanti diharapkan berusia maksimal 65 tahun walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. “Supaya kepemimpinan di MA efektif,” kata Bambang.
Hatta Ali menggantikan Harifin Tumpa yang pensiun pada Februari 2012. Saat ini, Hatta Ali berusia 67 tahun dan masih berpeluang menjabat kembali.
Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA menyatakan usia Ketua MA dibatasi hingga umur 70 tahun.