Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VII Minta Komisaris Freeport Berhentikan Chappy Hakim

Komisi VII DPR RI meminta komisaris PT Freeport Indonesia untuk memberhentikan Chappy Hakim dari jabatan presiden direktur. Permintaan itu sebagai respons atas tindakan kasar Chappy terhadap Anggota Komisi VII Mukhtar Tompo beberapa waktu lalu.

Komisi VII DPR RI menganggap sikap Chappy Hakim terhadap Mukhtar Tompo beberapa waktu lalu sebagai penghinaan terhadap parlemen.

"Komisi VII menyayangkan sikap yang dilakukan Chappy Hakim selaku presiden direktur PT Freeport yang dinilai tidak patut karena menyinggung lembaga tinggi negara yang merupakan representasi masyarakat Indonesia," ujar Zulkieflimansyah wakil ketua Komisi VII DPR RI saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (14/02/2017).

Dijelaskannya, apa yang dilakukan Muhtar Tompo dengan bertanya dalam rapat tersebut merupakan hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang.

"UU 17 tahun 2014 tentang MD3 Pasal 80 yang memberikan wewenang bagi setiap DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagai anggota DPR RI," terangnya.

"Karena itu kami Komisi VII mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonenesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada Muhtar Tompo, kepada Komisi VII DPR RI dalam forum resmi RDP," imbuh dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VII lainnya Yulian Gunhar menganggap, perlakuan Chappy Hakim terhadap Mukhtar Tompo tidak patut dilakukan.

Untuk itu, tegas dia, dirinya meminta kepada komisaris PT Freeport Indonesia untuk mempertimbangkan posisi Chappy Hakim sebagai presiden direktur. Sebab, ungkap dia, seluruh fraksi di Komisi VII telah menandatangani surat penolakan Chappy Hakim untuk melanjutkan rapat dengan Komisi VII.

"Kami berharap komisaris PT Freeport mempertimbangkan kembali dalam melanjutkan kepemimpinan Freeport ke depan. Kami juga di Komisi VII telah menandatangani surat penolakan Chappy untuk rapat dengan Komisi VII," terang politisi PDIP itu.

Anggota Komisi VII Adian Napitupulu mengatakan, Komisi VII akan mengadukan  kepada pimpinan DPR atas perlakuan tak patut yang dilakukan Chappy.

"Komisi VII DPR RI akan menyampaikan surat ke pimpinan DPR RI dan MKD agar menindaklanjuti perlakuan yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim," ujar Adian.

Dia menegaskan, Komisi VII akan memanggil pihak Freeport maupun komisaris dalam Rapat Dengar Pendapat. Tidak hanya itu, Komisi VII pun mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Muhtar Tompo atas insiden yang menimpanya.

"Komisi VII akan memanggil Komisaris PT Freeport dan Dirjen Minerba tanggal 21 Februari 2017," ungkapnya.

"Mendukung langkah hukum yang akan diambil Muhtar Tompo penyelesaian. Kita mendukung apapun langkah Muhtar Tompo. Kalau mau perkara di pengadilan kita dukung, mau jalur perdamaian pun kita dukung," imbuh dia.

Sementara itu, Muhtar Tompo dalam jumpa pers tersebut membeberkan insiden antara dirinya dengan Chappy. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.10 Wib di ruang rapat Komisi VII saat Muhtar menghampiri Chappy usai rapat tertutup.

Saat itu, kata dia, dirinya menghampiri Chappy hendak bersalaman, namun tangannya. Selanjutnya sambil menunjuk bagian perut, dengan muka merah Chappy berujar "hati hati kamu, dimananya saya yang tidak konsisten. Awas kamu ya," ungkap Tompo menirukan Chappy.

Dalam rapat, Tompo menanyakan komitmen PT Freeport Indonesia soal pembangunan smelter. Pasalnya ada bias keterangan antara Freeport dan Gresik soal perkembangan fisik smelter.

"Saya hanya mempertajam saja supaya tidak bias. Karena jawaban yang sama juga dilemparkan sebelum Pak Chappy sebagai presdir," kata dia.

Tompo menyatakan akan melaporkan tindakan kasar Chappy ke Bareskrim Polri.Bahkan, Tompo juga akan menggunakan haknya untuk melaporkan insiden itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Tompo dalam aturan yang baru di MKD membolehkan laporan ke MKD meskipun yang barsangkutan Chappy Hakim merupakan bagian eksternal.

"Saya punya hak personal melaporkan hal ini ke MKD karena ada aturan baru MKD punya kewenangan, bukan hanya internal sesama anggota tapi MKD bisa memanggil pihak eksternal diperhadapkan dalam persidangan sesuai tata tertib MKD," pungkas Tompo.

Diposting 15-02-2017.

Mereka dalam berita ini...

Mukhtar Tompo

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan I

Yulian Gunhar

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Selatan II