Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Vonis Pencabutan Hak Politik Harus Konsisten

sumber berita , 22-02-2017

VONIS terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun selain hukuman penjara diapresiasi. Vonis seperti itu diharapkan konsisten diketuk palu oleh majelis hakim bagi pejabat publik yang terlibat korupsi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2), majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango menilai Irman secara sah dan meyakinkan menerima suap dari suami-istri Xaveriandy dan Memi. Majelis hakim pun mengganjar Irman dengan hukuman 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan pencabutan hak politik seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim mencabut hak Irman untuk dipilih menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah ia menjalani pidana pokok.

Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyambut baik putusan itu. Apalagi, vonis itu diketuk palu di pengadilan tipikor tingkat pertama.

“Ke depan, jaksa KPK harus konsisten memasukkan pencabutan hak politik dalam tuntutannya. Majelis hakim juga kita harapkan terus menghasilkan vonis yang serupa, khususnya bagi pejabat publik yang terbukti korupsi,” ujar Donal, kemarin.

Donal meyakini preseden positif tersebut bakal menjadi peringatan bagi para pejabat publik yang berniat korupsi. Pasalnya, selama ini banyak pejabat korup yang terbukti bersalah di pengadilan, tapi tidak dicabut hak politiknya.

“Akhirnya ketika mereka bebas, banyak yang kembali menduduki jabatan-jabatan publik. Keputusan-keputusan semacam ini (pencabutan hak politik) bisa membatasi akses para koruptor kembali ke alam demokrasi. Ini preseden positif yang harus dipertahankan,” tandas Donal.

Sebelumnya, beberapa koruptor yang pernah dijatuhi pencabutan hak politik ialah mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan mantan Ke-tua MK Akil Mochtar. Ada pula bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang hak politiknya dicabut lewat putusan kasasi di MA.

Sudah tepat
Pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho juga menanggapi positif vonis pencabutan hak politik terhadap Irman. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabat­an publik itu memang pantas karena kasus korupsi yang dilakukan Irman memanfaatkan jabatan sebagai Ketua DPD.

“Ini kejahatan terkait dengan jabatannya sebab tidak mungkin dia melakukan (korupsi) kalau tidak punya kewenangan politik.’’

Hibnu pun mendorong jaksa untuk berani menuntut dan hakim berani memutus pencabutan hak politik terdakwa korupsi sepanjang perbuatan yang dilakukan memang memanfaatkan jabatan politik.

“Perlu diterapkan secara konsisten. Pencabutan hak politik itu tidak melanggar hak asasi manusia sepanjang terdakwa memang terbukti tidak menggunakan posisinya untuk korupsi,’’ ujarnya.

Senada, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencabutan hak politik sangat penting untuk diterapkan secara konsisten. KPK pun akan terus memasukkan pencabut­an hak politik bagi pejabat publik yang tersangkut korupsi dalam tuntutan.

Diposting 22-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat