Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlu Instrumen untuk Lindungi Pemilih

sumber berita , 23-02-2017

PADA Senin (20/2) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nawani Pomolango menjatuhkan putusan pencabutan hak politik mantan Ketua DPD Irman Gusman selama 3 tahun. Pencabutan hak politik terdakwa korupsi oleh hakim di tingkat pengadilan negeri itu baru terjadi pertama kali.

Apa alasan majelis hakim berani menjatuhkan pencabutan hak politik kepada Irman? Berikut wawancaranya.

Apa alasannya putusan Anda itu?
Kita tahu dalam perkara (mantan Presiden PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ada putusan kasasi (MA) pencabutan hak politik kemudian di tingkat banding (PT DKI) ada Djoko Susilo (mantan Kakorlantas). Itu acuan-acuan yang mereka (hakim) dasarkan pada Pasal 10 KUHP tentang pencabutan hak tertentu.

Kami (majelis) sempat diskusi mengenai itu. Kami sadari juga banyak putusan di tingkat pertama yang tidak (mencabut hak politik), tetapi dengan acuan dua produk putusan di atas ditambah dengan pemikiran kita perlu ada instrumen yang jelas dalam putusan hakim mengenai perlindungan terhadap masyarakat pemilih.

Bisa dijelaskan perlindungan terhadap masyarakat pemilih?
Jadi perlindungan terhadap masyarakat pemilih harus kita berikan dan kita tidak bisa disandarkan sepenuhnya pada UU Parpol.

UU parpol bisa sewaktu-waktu berubah dalam konteks perkembangan politik. Mungkin saja dulu ketika kasus LHI (di tingkat PN) itu menjadi problem bagi saya karena kebetulan saya terlibat dalam majelis LHI itu.

Waktu itu saya bersama teman pada argumen tidak mau mencabut itu karena pertimbangan kami toh tanpa dicabut juga nanti yang bersangkutan akan dihadapkan pada syarat yang ditentukan UU bahwa untuk dipilih (pejabat publik) tidak pernah dipidana dengan pidana yang diancam 5 tahun.

Apakah ada pertimbangan pencabutan hak politik karena Irman memanfaatkan jabatan politik untuk mendapat keuntungan?
Tidak sampai ke situ. Yang kita benarkan argumen bahwa ada harapan selain hukuman memang dijatuhkan ke bersangkutan. Tetapi, hukuman juga harus dijadikan sebagai semacam tembok bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Bagaimana dengan pandangan jika pencabutan hak politik itu melanggar HAM?
Tidak juga. Makanya pencabutan dalam Pasal 10 KUHP ada pencabutan hak tertentu. Itu hanya bersifat pidana tambahan yang dicabut.

Apakah sanksi sosial perlu diterapkan ke terdakwa korupsi untuk memberikan efek jera?
Sanksi sosial bisa saja berikan efek jera. Rutan itu tidak usah bagus-bagus seperti di Sukamiskin segala macam. Bikin saja di Bundaran HI yang ada ruang-ruang tahanan.

Diposting 23-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat