Pansus Pelindo II Temukan Fakta Penting yang Tak Diketahui Publik

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, saat ini pansus Pelindo II telah kembali bekerja melanjutkan penyelidikan pada masa persidangan VIII 2016/2017.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, pansus menemukan sejumlah fakta penting yang tak pernah diketahui publik. Misalnya, kata dia, soal kejanggalan kontrak yang dilakukan anak usaha Pelindo II dengan pihak swasta asing.

"Seperti telah disampaikan dalam rekomendasi pertama pansus tanggal 17 Desember 2015 ada indikasi kuat pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan dalam proses perpanjangan anak perusahaan Pelindo II, JICT. Potensi kerugian negara dapat mencapai 36 triliun akibat perpanjangan kontrak tersebut," ungkap politisi PDIP itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Tak hanya itu, perpanjangan kontrak dilakukan pada 2016, dimana sebenarnya kontrak berakhir 2019.

"Dan jika tidak diperpanjang, maka dalam perjanjian awal tahun 1999, JICT akan menjadi milik Indonesia 100%. Diketahui dari fakta hukum yang ada, perpanjangan kontrak tersebut bahkan tanpa persetujuan RUPS (pemegang saham) yakni Menteri BUMN, namun direksi tetap memproses perpanjangan JICT," beber dia.

Selain soal kontrak yang terindikasi bermasalah, kata dia, pansus Pelindo II juga mengendus adanya keanehan penerbitan global bond (pinjaman luarnegeri).

"Managemen Pelindo II yang lama (direksi lama) telah melakukan global bond senilai USD 1,58 Milyar atau setara Rp 21 trilyun dengan alasan untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal," terang dia.

Bahkan, kata dia, terungkap bahwa kontrak antara Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru dan pengelolaannya terindikasi bermasalah, sehingga saat ini managemen baru Pelindo melakukan renegosiasi.

"Proyek-Proyek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat belum bisa dilanjutkan akibat persoalan administrasi yang belum beres. Hal ini menjadi fakta bahwa global bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan matang," ujarnya.

"Akibatnya, pihak Pelindo II sekarang ini terbebani membayar bunga utang ( di luar pokok utang) sebesar USD 73 M atau setara Rp 1 tiliun per tahun," sambungnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, pembayaran bunga tersebut diambil dari laba pelindo II yang juga berasal dari anak-anak perusahaan (bukan dari hasil pengembangan Dana Global Bond).

"Artinya, ada indikasi kerugian negara yang bisa dipastikan Rp 1 triliun per tahun," ungkapnya.

Diposting 24-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII