Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Dinilai Memberatkan Dosen

Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menilai, penerapan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Dosen Guru Besar, dinilai memberatkan para dosen. Imbas dari peraturan ini, adanya kewajiban publikasi karya ilmiah dari para dosen di jurnal internasional.

“Beberapa dosen banyak yang keberatan dengan Permenristek 20 Tahun 2017 yang mengatur tentang tunjangan dosen termasuk tunjangan dosen. Karena lebih mahal membuat karya ilmiah, dibanding tunjangan yang diperoleh,” kata Dadang usai Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
 
Politisi F-Hanura itu menambahkan, hal yang paling memberatkan adalah sisi biaya dan akses. Pasalnya, untuk bisa mempublikasikan jurnal ilmiah di jurnal internasional bereputasi, seorang dosen setidaknya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum.

“Sedangkan untuk bisa membuat karya ilmiah tentunya harus didasarkan pada penelitian yang bisa memakan biaya sampai Rp 100 juta. Hal ini melampaui tunjangan yang diterima oleh seorang profesor selama satu tahun,” tegasnya.

Akibat dari kebijakan ini, menurutnya justru bukan memacu dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang bisa bersaing. Mengingat, dari segi jumlah penghasil karya ilmiah, Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga. Justru ini menjadi punishment bagi para dosen, karena jika tak menghasilkan karya ilmiah, maka tunjangan akan dicabut.

“Tidak ada reward atau penghargaan kepada para dosen. Seharusnya ada peraturan soal pemberian reward kepada para dosen yang telah berhasil mempublikasikan karya ilmiah. Pemerintah juga mendorong dosen untuk menghasilkan karya ilmiah,” ketus Dadang.

Dadang menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti dapat mendorong dosen dengan bantuan dana melalui BOPTN atau lembaga lain. Selain itu, dosen difasilitasi dan tidak dipersulit dengan birokrasi yang sulit. Pasalnya, dosen banyak mengeluhkan rumitnya birokrasi.

Terhadap hal itu, politisi asal dapil Jawa Barat itu mengaku pihaknya akan melakukan kajian dan pendalaman terhadap Permenristekdikti.
 
“Apalagi banyak masukan dari dosen yang menyebutkan bahwa Permen tersebut melampaui apa yg diatur oleh Undang-Undang  tentang dikti, maupun Undang-Undang tentang Guru dan Dosen,” tutupnya.
 
Sebelumnya, Menteri Ristek Dikti, M Nasir menerbitkan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, peraturan itu menyebutkan mengenai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala.

Paling sedikit para lektor kepala diwajibkan menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun. Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun

Evaluasi pemberian tunjangan, akan dilakukan pada November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak 2015. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri juga wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.

Diposting 27-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Dadang Rusdiana

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II