Sehari setelah Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang, giliran koleganya Fahri Hamzah, meluapkan kemarahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena namanya ikut disebut dalam sidang kasus suap terhadap pejabat Ditjen Paka, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding KPK secara sengaja menyerang dirinya dan Fadli Zon melalui persidangan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Semacam direncanakan karena file tentang saya sudah ditemukan 4 November 2016. Artinya, sudah lima bulan harusnya mereka sudah tahu masalah apa," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Fahri mengatakan persoalan pajak seharusnya dirahasiakan serta ditutup. Tetapi kemudian nama Fahri disebut di pengadilan saat dirinya gencar mengkritik KPK terkait penanganan kasus kasus megakorupsi e-KTP.
"Lalu KPK menggunakan persidangan untuk menyerang. Saya mengamati pernyataan itu seperti diolah setiap hari. Saya lihatnya ini telanjang, kekonyolannya telanjang," kata Fahri.
Fahri mengaku tidak mau menduga adanya niat petugas pajak mencari kesalahannya.
Ia juga tidak mengetahui percakapan WhatsApp khusus antara Handang Soekarno (mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan) dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
"Saya nggak akan mau cari tahu, karena menurut saya pembocoran ini tidak dilakukan Dirjen Pajak tapi dilakukan oleh KPK," kata Fahri.
Ia menegaskan dirinya pembayar pajak yang baik dan bersih.
Fahri juga melihat adanya upaya KPK untuk terus melakukan kegaduhan dengan memasukkan elemen yang tidak relevan dalam persidangan.
KPK menanggapi santai kemarahan Fahri Hamzah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan apa yang dilakukan jaksa KPK di persidangan hanya untuk mengklarifikasi alat bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan terhadap Handang Soekarno.
"Jadi itu semua murni proses hukum," tegas Febri, di Gedung KPK, Jakarta.
Febri melanjutkan apabila ada informasi yang relevan dengan perkara dan menjadi kewenangan KPK, dia memastikan penyidik akan menindaklanjuti.
Namun jika informasi tersebut relevansinya lebih dekat dengan kewenangan Ditjen Pajak, tentu akan ditindaklanjuti oleh lembaga yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi itu.
"Saya kira soal ini Direktorat Jenderal Pajak lebih tepat menindaklanjutinya karena ini sudah menjadi fakta persidangan," tambah Febri.
Takut Mengeritik
Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, pengacara Eggi Sudjana, dan penyanyi Syahrini muncul dalam sidang kasus suap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Indonesia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017) lalu.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Hadang Soekarno, tersangka dalam kasus terpisah.
Dalam pemeriksaan Hadang ditanya soal berkas pajak atas nama Syahrini, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sujana.
Fahri Hamzah mengakui dirinya kerap mengeritik KPK, sedang para pengacara kini tidak berani lagi mengeritik lembaga antirasuah itu.
"Yang saya persoalkan, KPK sengaja menciptakan ini dan mengolah isu ini supaya saya jadi takut dan diam. Kalau ada pengacara berani, yang sengsara kliennya. Pejabat juga nggak berani," tambah Fahri.
Fahri melihat seolah-olah yang dilakukan KPK pasti benar dan bertujuan mulia.
"Padahal, brengsek di dalamnya. Polisi penyidiknya banyak kena pecat," kata Fahri.
Fahri juga menyebutkan penyidikan di KPK tertutup serta tidak dapat didampingi pengacara. Ada pula berita acara pemeriksaan (BAP) diubah dan diputar-putar untuk melindungi sesuatu.
Mengenai keterkaitan dengan aksi Bela Islam 411, Fahri belum mengarahkan ke situ. Fahri justru mengingatkan orang pajak agar tidak dipakai untuk menakut-nakuti para politisi.
"Nanti saya dengar ada artis yang tiba-tiba dipanggil karena kritik pemerintah, jangan," ujar Fahri.
Fahri mengaku tidak mengenal terdakwa Rajamohan dan Hadang Soekarno.