Barang Ilegal, BC Diminta Segel Gudang Berikat

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Ditjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan menyegel barang-barang di Gudang Berikat-kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ini karena Gudang Berikat di Priok diduga sudah menjadi tempat penampungan barang-barang selundupan (impor ilegal), salah satunya impor yang dilakukan secara tidak wajar oleh para importir alat berat bekas dari Singapura dan Jepang.

"Kami sudah mendapatkan bukti-bukti tertulis tentang berbagai modus impor ilegal yang dilakukan di Gudang Berikat. Untuk itu, kami meminta aparat terkait, seperti Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta PT Sucofindo, untuk menyegel semua barang-barang tersebut," kata anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, selain praktik impor ilegal, ditengarai juga terjadi praktik manipulasi manifes barang impor serta jual-beli izin impor alat berat bekas yang dilakukan sejumlah perusahaan. Ini sudah menyangkut potensi kerugian negara akibat selisih bea masuk yang mencapai 100 persen lebih dari ketentuan yang ada. Apalagi, saat ini, Komisi XI DPR dan jajaran anggota DPR lainnya sedang berupaya mendorong pemberantasan praktik manipulasi dan pengemplangan pajak yang sangat merugikan negara.

"Kalau kejadian seperti ini terus dibiarkan, kerugian negara makin besar. Saya juga sudah mendapatkan bukti soal selisih pembayaran pajak, termasuk praktik jual-beli izin impor alat berat bekas yang dilakukan di Gudang Berikat. Karena itu, aparat Bea dan Cukai serta instansi terkait harus langsung mengecek dan menindak tegas pemilik Gudang Berikat. Kalau perlu, status kepemilikan Gudang Berikat ditinjau ulang, karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2008," tuturnya.

Andi Rahmat juga menyarankan agar Kementerian Keuangan juga harus memperhatikan kajian dan evaluasi serta masukan terkait keberadaan Gudang Berikat. Ini dikarenakan selama ini justru menjadi pintu masuk untuk penimbunan barang-barang impor ilegal.

"Karena itu, pemerintah harus tegas. Kebutuhan alat berat di dalam negeri yang masih cukup tinggi, justru dimanfaatkan importir ilegal. Pemerintah seharusnya melindungi industri dalam negeri daripada membela kepentingan pihak asing melalui importir," ujar dia.

Terkait praktik jual-beli izin alat berat bekas ini, pengamat otomotif Soehari Sargo mengatakan, pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, perlu selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan rekondisi alat berat bekas, karena juga melakukan importasi.

"Sebaiknya pemberian izin dilakukan secara selektif dan melihat kredibilitas perusahaan. Jadi, apakah importasi alat berat bekas itu benar-benar untuk direkondisi atau tidak. Jika diduga ada perusahan yang melakukan praktik jual-beli izin, maka harus dikenakan sanksi tegas. Ini sudah melawan hukum dan izin usahanya harus dicabut," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, perizinan atas Gudang Berikat seharusnya tidak bisa diperjualbelikan. Ini karena impor melalui Gudang Berikat mendapat pembebasan bea masuk dan pemilik izin merupakan pihak terdaftar.

"Kalau misalnya komponen yang diimpor tidak digunakan seluruhnya, maka bisa dialihkan ke pihak lain, namun harus membayar bea masuk dan pajak lainnya. Tapi, perizinan untuk gudang tidak bisa diperjualbelikan," kata Benny.

Diposting 17-03-2011.

Dia dalam berita ini...

Andi Rahmat

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Selatan III
Partai: PKS