Hari Ini DPD Gelar Paripurna Untuk Kocok Ulang Pimpinan

sumber berita , 03-04-2017

DPD memastikan akan tetap menggelar Sidang Paripurna hari ini untuk mengocok ulang pimpinan. Putusan Mahmakah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib baru DPD tidak akan memengaruhi proses pemilihan hari ini.

Keputusan tetap menggelar Paripurna itu diambil dalam Rapat Panitia Musyawarah (Panmus), kemarin. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPD Mohammad Saleh tersebut berjalan alot dan panas. Dimulai dari siang, rapat baru selesai sekitar pukul 10 malam.‎ Masing-masing anggota DPD berdebat mengenai putusan MA soal Tata Tertib dan mempertahankan pendapat masing-masing.

Sebagian anggota DPD menganggap putusan itu harus dipatuhi, meskipun redaksionalnya banyak yang salah. Sebagian lagi berpendapat putusan itu cacat hukum dan perlu diabaikan.

Karena adanya dua pandangan berbeda, Mohammad Saleh memutuskan untuk menyerahkan bola panas putusan MA itu pada Sidang Paripurna hari ini. Alasannya, Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi pada lembaga DPD.

"Kita putuskan besok (hari ini, red) menggelar Sidang Paripurna untuk menyikapi putusan MA ini. Apa yang menjadi sikap DPD, biar Paripurna yang memutuskannya,” kata Saleh sambil menutup jalannya rapat.

Senator asal Jawa Tengah yang juga anggota Panmus Achmad Muqowam menegaskan, Paripurna yang akan digelar akan memutuskan segala polemik yang timbul dari putusan MA tersebut. Karenanya dalam agenda Paripurna, diberi catatan menyikapi putusan MA dengan segala konsekuensinya.

Maksudnya? "Kalau putusan MA itu akhirnya ditolak oleh Paripurna, maka segala konsekuensinya akan kita ambil. Artinya, menolak putusan MA itu berarti tetap memberlakukan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang selama ini diributkan,” ujarnya usai rapat.

Dia melanjutkan, dalam Tata Tertib DPD, salah satu pasal yang diatur adalah soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Dengan Tata Tertib itu, masa kerja dari pimpinan DPD yang ada saat ini telah berakhir pada Paripurna hari ini.

"Karena masa jabatan pimpinan berakhir, maka Paripurna tentunya akan mengambil solusinya. Apa solusinya, tidak lain adalah kocok ulang jabatan pimpinan," tegas Ketua Komite I DPD ini.

Hal senada disampaikan anggota DPD asal Sulawesi Tengah Delis Julkarson Hehi. Menurutnya, Paripurna yang akan digelar ini merupakan hasil keputusan dari rapat Paripurna sebelumnya.

"Dalam Tata Tertib yang berlaku di DPD, hal yang bisa membatalkan putusan Paripurna adalah Rapat Paripurna juga. Makanya, tadi Rapat Panmus tidak bisa mengambil keputusan dan menyerahkannya pada Rapat Paripurna," jelasnya.

Delis optimis, Raripurna yang akan digelar hari ini terbuka peluang untuk menggelar pimpinan baru. Sebab, pemilihan pimpinan baru merupakan perintah dari Tata Tertib yang berlaku. “Tidak mungkin kita disetir oleh lembaga luar. Apalagi putusan yang dibuat MA itu cacat hukum dan jauh dari substansi Tata Tertib yang diatur,” tegasnya.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad tidak menampik bila Rapat Panmus terdapat perdebatan panjang antar sesama anggota. Sebagian menganggap putusan MA itu harus dipatuhi meskipun ada kesalahan redaksional. Sementara sebagian lain berpendapat tidak usah dilaksanakan karena adanya kesalahan dalam amar putusan.

"Kami menyesalkan ketidaktelanenan dan ketidaktelitian MA dalam membuat amar putusan. Sehingga kami menjadi gaduh,” terang Farouk.

Diposting 03-04-2017.

Dia dalam berita ini...

Mohammad Saleh

Anggota DPD-RI 2014
Bengkulu