Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tidak mempengaruhi proses pemilihan Ketua DPD baru. Masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh berakhir pada 31 Maret 2017.
Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat membahas proses dan mekanisme pemilihan pada Minggu (2/4) di Gedung DPD. Nantinya, posisi Ketua DPD pengganti Saleh akan dipilih dari kawasan Barat.
"Jadi peluang yang bisa dilakukan ialah memilih ketua yang memang kosong karena M Saleh itu memang berakhir masa tugasnya pada 31 Maret 2017," kata Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).
Fatwa menjelaskan, dicabutnya DPD Nomor 1/2017 itu tidak membuat komposisi Wakil Ketua DPD yang saat ini dijabat GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Dalam Tatib tersebut diatur masa jabatan pimpinan DPD kembali dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun.
Sementara, pelantikan M Saleh sebagai Ketua DPD masih mengikuti ketentuan Tatib DPD Nomor 1 tahun 2016. Dalam Tatib 2016 itu, diatur masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun dan berakhir pada April 2017.
"Ya tentu berpengaruh tentang calon-calon yang akan tampil karena dua wakil ketua yang ada sekarang yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad dalam putusan MA ini ya dia tetap harus menjabat ya," terangnya.
Ditambahkannya, pihak DPD tidak akan mengajukan kasasi atas putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Kendati demikian, Fatwa mengakui ada perdebatan di internal DPD soal pasal masa jabatan pimpinan.
"Kita ini harus taat asas hukum. Jadi tidak ada jalan perlawaan dalam putusan MA di dalam hal pengujuan materi. Lain halnya kalau mengadili perkara," tegas Fatwa.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.
Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (30/3), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.