DPD Gelar Paripurna Siang Ini, Belum Tentu Ada Pemilihan Pimpinan

RUU terkait:

Isu: Sidang Paripurna DPD,

Detik News, 03-04-2017

Rapat panitia musyawarah DPD memutuskan tetap menggelar rapat paripurna hari ini. Meski begitu agenda rapat belum tentu melakukan pemilihan pimpinan menyusul putusan Mahkamah Agung.

"Tidak ada pemilihan tapi tadi sudah diputus adalah untuk memberikan penjelasan atas keputusan MA," ungkap Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat berbincang dengan detikcom, Minggu (2/4/2017) malam.

Rapat pamus sendiri digelar seharian pada Minggu (2/4) hingga tengah malam. Pamus memutuskan agenda sidang paripurna beragendakan penyampaian dua putusan MA terkait pembatalan Tatib DPD tahun 2016 dan 2017 soal pemangkasan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Karena keputusannya MA memutuskan untuk membatalkan tatib 2016-2917. Nanti di dalam paripurna besok akan dibahas," jelas Hemas.

Rapat paripurna DPD hari ini sebelumnya dijadwalkan untuk melakukan pemilihan pimpinan baru sesuai tatib yang dibatalkan itu. Dengan dikeluarkannya tatib, kondisi pun berubah.

Namun para senator yang pro terhadap pemilihan pimpinan baru berpendapat putusan MA belum bisa dipenuhi saat ini. Sebab dalam amar putusan MA, keterangan DPD ditulis sebagai DPRD RI. Selain itu juga tatib yang dibatalkan disebut sebagai undang-undang.

"Itu kesalahan teknis dan akan diperbaiki MA, sudah ada komunikasi. (Kalau ada pemilihan), akan melanggar keputusan MA," terang Hemas.

Sementara itu senator asal Sulawesi Tengah, dr Delis J Hehi, menyebut pemilihan pimpinan bisa saja berkembang pada paripurna yang akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti. Namun dia membenarkan pamus memutuskan agenda rapat paripurna yang utama adalah soal menyikapi putusan MA.

"Agenda membahas putusan MA dan konsekuensi putusan itu, implikasinya seperti apa," tutur Delis saat dihubungi terpisah.

Delis yang pro terhadap pemilihan pimpinan menyebut SK Ketua DPD M Saleh habis pada 31 Maret, dan diperpanjang hingga 2 April 2017. Sementara itu untuk Hemas dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, SK nya berlaku selama lima tahun.

"Besok (hari ini, red) akan dipastikan terkait jabatan tiga orang itu, ketika paripurna diadakan pemilihan, maka pimpinan sementara yang akan pimpin," ujar Delis.

Politikus Partai Hanura ini juga menyebut mayoritas anggota DPD mengharapkan pemilihan pimpinan akan digelar. Soal putusan MA, Delis menyatakan para senator akan menyikapinya. 

"Mayoritas anggota menghendaki pemilihan ulang, tapi besok bisa dibuktikan paripurna. Putusan MA belum bisa disikapi tergantung keputusan paripurna," tutupnya. 

Diposting 23-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Anggota DPD-RI 2014
DI Yogyakarta

Mohammad Saleh

Anggota DPD-RI 2014
Bengkulu

Farouk Muhammad

Anggota DPD-RI 2014
Nusa Tenggara Barat