Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menegaskan pada rapat terakhir dengan Dirjen Perhubungan darat tanggal 29 Maret 2017 lalu dengan beberapa mitra kerja, Kementeraian Perhubungan masih ragu dengan peranturan menteri (Permen) No. 32/2016. Seharusnya pemerintah tidak perlu ragu karena sudah didukung secara politik dan DPR RI tinggal melakukan pengawasan.
Demikian disampaikan Fary Djemy Francis saat diskusi forum legislasi “Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit bagi Angkutan Umum?” bersama Menteri Perhubungan Budi Karya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/4/2017).
Padahal, Permen No. 32 itu akan dilaksanakan mulai 1 April 2017 ini. Namun, pemerintah masih ragu, meski sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sepakat bahwa pengaturan, pengoprasian, pengawasan terhadap semua jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan darat. Atau dalam pasal 141 UU Lalu Lintas itu ada standar pelayanan minimum.
“Jadi, semua transportasi publik harus mengacu kepada 6 komponen, prinsip di dalam pelayanan standar untuk transportasi umum yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan dan keteraturan. Kita sudah mengecek dan kita sudah mendengarkan mekanisme pembahasan dengan melibatkan semua komponen tersebut tapi kenapa pemerintah masih menunda?” kata politisi Gerindra itu mempertanyakan.
“Asosiasi driver online juga mendukung Permen No.32 tersebut. Karena itu DPR sepakat bila memungkinkan kalau dianggap perlu kita melakukan revisi UU No. 22 tahun 2009 untuk bisa mengatur kendaraan roda dua agar pemerintah melakukan kajian itu, apakah nanti yang melakukan inisatif dari pemerintah atau DPR, yang penting melakukan kajian,” sambungnya.
Dalam jangka pendek kata Fary Djemy, DPR sepakat untuk memberikan kewenangan kepada kepala daerah (Pemda) untuk melakukan revisi terbatas berkaitan dengan 11 poin aturan revisi peraturan Permenhub No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang sudah mulai berlaku tanggal 1 April 2017, tentang pembataasan jumlah kendaraan yaitu kuotanya, penetapan tarif, STNK atas nama badan hukum, jenis angkutan sewa apakah itu sewa umum atau khusus, pool tempat menyimpan kendaraan, pajak sesuai usulan Dirjen Pajak, sanksi atau pemblokiran aplikasi oleh Kominfo RI, akses dasboard, uji kir, kapasitas mesin dan bengkel. “Itulah beberapa poin yang nanti mungkin menjadi poin kalau memang melakukan kajian bersama dengan Kementerian Perhubungan,” katanya.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika pemerintah terus melakukan kajian-kajian. Yaitu perbandingan dengan negara lain seperti di Cina diperbolehkan, dan hanya di negara-negara yang transportasi sudah bagus, tidak ada transportasi online.