Presiden PKS Sohibul Iman resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Pengunduran diri ini sesuai surat bernomor B-05/K/DPP-PKS/2017 yang dikeluarkan oleh DPP PKS pada 22 Maret 2017 perihal usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPR.
Kepada TeropongSenayan, Sohibul mengaku, keputusan mundur dari parlemen sejalan dengan hasil musyawarah Badan Pekerja Majelis Syuro (BPMS) yang terdapat di Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP). Putusan BPMS meminta dirinya untuk fokus menyusun langkah strategis PKS menghadapi Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
"Kapan saja mereka memutuskan saya mundur, maka saat itu juga saya mundur. Hasilnya, Badan Pekerja Majelis Syuro melakukan musyawarah dan meminta saya mundur dari DPR agar bisa lebih fokus di DPP," kata Sohibul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
"Secara objektif, tahun-tahun ke depan makin berat. Ada Pilkada serentak, Pilpres dan Pileg serentak pula. Atas dasar itu saya langsung membuat surat pengunduran diri (yang sudah disetujui Ketua DPR Setya Novanto pada 7 April 2017)," jelasnya.
Lebih jauh, Sohibul mengaku, saat ini dirinya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan pemberhentian dirinya dan Kepres penggantian antar waktu sesuai nomor urut dari Dapil Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
"Jadi kita tunggu saja sampai keluar Kepres pemberhentian saya dan Kepres penggantian oleh nomor urut berikut," ujarnya.