Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Harap Menag Bukan Sekadar Janji dan Pencitraan

sumber berita , 10-04-2017

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Syaifudin mengatakan komit dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar (pungli) di jajarannya.

Bahkan, Menang menegaskan akan memecat oknum penyelenggara haji yang terlibat pungli dalam rangkaian perjalanan ibadah haji.

Meski sudah tegas Menag mengatakan hal itu. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid masih meragukan konsistensi Menag berserta jajarannya mewujudkannya.

”Diharapkan pernyataan ini bukan sekadar janji pemberi harapan, apalagi pencitraan, tapi dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh,” ucapnya pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI sejatinya menyambut baik rencana Menag untuk memecat oknum panitia dan seluruh elemen penyelenggara haji Indonesia yang melakukan pungli dalam rangkaian proses perjalanan ibadah haji.

Sodik mengatakan, selain pemecatan pada oknum pelaku pungli. Menag juga dituntut untuk memberikan tindakan dan sanksi kepada oknum yang mempersulit dan menghambat calon jamaah haji dalam menerima hak-haknya.

”Pemberian sanksi harus dilakukan sebagaimana diatur dan dilindungi oleh UU Haji dan regulasi lainnya,” ungkap Sodik.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebagai wujud konsistensi dan kesungguhan Kementerian Agama memberantas pungli maka harus disertai langkah langkah sistematis mencegahnya. Diusulkan langkah langkah tersebut.

”Mensosialisasikan hak-hak dan kewajiban jamaah kepada calon jamaah, secara berimbang, utuh dan transparan dalam kegiatan manasik haji. Pemerintah juga perlu melaksanakan diklat kepada seluruh jajaran petugas tentang prinsip pelayanan prima bagi jamaah, tentang regulasi haji berserta hak dan kewajiban petugas serta sanksinya, terutama jika melakukan pungli dan mempersulit jamaah,” urainya.

Dia juga mengatakan, pemerintah harus membuka dan meningkatkan pos pengaduan haji, selama persiapan ditanah air dan pelaksanaan di tanah suci. Meningkatkan efektifitas sistem pengawasan untuk mencegah dan menemukan pelaku pungli dan pelaku persulitan hak jamaah.

”Menag harus memberikan sanksi secara akurat,tepat dan cepat, tanpa harus menunggu selesainya perjalanan haji, kepada pelaku pungli dan pemersulit haji untuk jadi peringatan dan perbaikan. Calon jamaah, PIHK, forum KBIH, asosiasi PIHK, dan masyarakat, diminta untuk tidak ragu dan sungkan, melaporkan berbagai tindakan pungli dan persulitan penerimaan hak jamaah,” papar Sodik.

Sodik mengaku, Komisi VIII akan lebih masif melakukan pengawasan berlaku untuk semua unsur panitia haji Indonesia dan juga KBIH (kelompok Bimbingan Ibadah Haji serta PIHK (Penyelenggara Ibadah haji Khusus).

Diketahui, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap menindak tegas dan akan memecat oknum pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada calon haji. ”Berkali-kali, saya tegaskan untuk tidak coba macam-macam melakukan pungli di urusan naik haji, karena itu jika ada oknum siapapun akan saya siapkan sanksi pemecatan,” ucapnya.

Dia mengatakan penyelenggaraan haji harus beesih dari pungli. Lukman menyampaikan calon haji merupakan tamu Allah yang harus dilayani sebaik mungkin.

”Saat ini kami sedang menyiapkan tahapan pelunasan biaya haji bagi calon haji yang akan dibuka mulai Senin. Karena itu, praktik pungli harus diberantas,” tegasnya.

Diposting 11-04-2017.

Dia dalam berita ini...

D. Sodik Mudjahid

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat I