Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap parlemen tidak mengirim surat protes terkait pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kendati demikian, komisi antirasuah ini tidak bisa melarang bila DPR melayangkan surat protes.
"Harusnya sih tidak, tapi kalau dilayangkan kan kita enggak bisa larang juga," kata Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Basaria mengatakan setiap orang memiliki hak untuk membela diri. Termasuk melayangkan surat protes. Namun, Basaria menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Setiap orang kan punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kita silakan saja," kata Basaria.
KPK menjelaskan alasan mencegah Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Yang pasti pencegahan sudah kita lakukan sampai enam bulan ke depan. Ini penting untuk memperlancar dan mempermudah proses penyidikan untuk tersangka AA (Andi Agustinus) yang sedang kita jalankan saat ini," kata Febri.
Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi penyidikan. Sebab, jadwal pemeriksaan harus dilihat keterkaitan dengan keterangan saksi yang lain.
Febri menuturkan pencegahan dilakukan selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang.
"Kewenangan itulah yang kita gunakan untuk mengefektifkan proses penyidikan ini. Nanti disampaikan lebih lanjut data terkait jadwal pemeriksaan e-KTP," kata Febri seraya menegaskan, DPR sepatutnya meletakkan hukum di atas segalanya.
"Kita menganut prinsip supremasi hukum. Jadi pencegahan perlu dilihat sebagai proses penegakan hukum, dan kalau memang ada pertimbangan kembali tidak perlu menyampaikan surat tersebut akan lebih baik," ujar Febri.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda mengirimkan surat keberatan pencegahan Setya Novanto oleh KPK. Rencananya, surat tersebut akan dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo telah mendengar surat tersebut tidak jadi dikirimkan.
"Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," kata Bambang.
Bambang tidak mengetahui alasan pembatalan surat tersebut. Politikus Golkar itu meminta hal tersebut ditanyakan kepada Pimpinan DPR.
"Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," kata Bambang.
Mengenai koordinasi dengan Komisi III DPR, Bambang mengatakan hal tersebut sebatas pemberitahuan. Dimana, Pimpinan DPR mempersoalkan pencegahan berdasarkan UU KPK serta keputusan MK.
"Itu saja yang disampaikan ke kita. Tapi kan kita berhadapan dengan subjektifitas penyidik karena itu kan kebutuhan penyidik," kata Bambang.
"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga. Karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal. Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," ujarnya.
Bambang mengatakan Komisi III DPR menyarankan agar nota protes tidak menjadi domain pimpinan. Sebab, Komisi III bisa bertanya kepada Pimpinan KPK.
"Landasannya apa, alasannya apa, meski kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik. Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," kata Bambang.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan teknis surat keberatan berada di Kesekjenan DPR. Fadli mengatakan keputusan tersebut berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Bukan Bamus dong, Bamus pada malam hari itu," kata Fadli.