BK Didesak Publikasikan Nama Dewan Main Parkir

sumber berita , 24-02-2011

Terungkapnya laporan ada oknum anggota DPRD Kota yang ingin mengambil lahan parkir di Kota Bengkulu, bahkan nekat melakukan intimidasi dengan membawa nama lembaga menjadi sorotan beragam kalangan. Hal ini membuat Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyansori buka suara.

Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota untuk segera bergerak dan mengumumkan nama-nama dewan yang terlibat dan dipublikasikan melalui media. Tidak hanya pada proses pelelangan parkir saja, namun anggota DPRD Kota yang disinyalir ikut bermain proyek APBD pun harus diusut tuntas.

“DPRD Kota ini sudah tercoreng, namanya buruk di masyarakat. Harus diakui tiga unsur pimpinan di DPRD Kota, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran dan Patriana Sosialinda tidak mampu membuat citra lembaga terhormat ini menjadi lebih baik.

Jadi fungsi BK lah untuk membersihkan hal tersebut, cari dan umumkan nama-nama yang terlibat,” terangnya

Alumni Universitas Muhammadyah Bengkulu (UMB) tersebut mengatakan, sudah menjadi kewenangan BK untuk menertibkan internal DPRD Kota. Baik dalam etika maupun disiplin sebagai anggota DPRD. “Rasanya tidak membutuhkan waktu lama bagi BK untuk menindaklanjuti. Jangan sampai muncul pameo kalau keberadaan BK hanya sebagai alat pelengkap, namun tidak memiliki taring,” cibir Melyan Sori.

Adanya “mafia” dalam rencana lelang 12 zonasi parkir di Kota Bengkulu ini semakin menarik. Lantaran salah satu anggota DPRD Kota Hj. Lenny Jhon Latief, SE mengaku pernah mendapat tawaran untuk mengusai lelang parkir dari oknum yang memiliki pengaruh besar terhadap proses lelang. Tawaran yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung diatas angka Rp 3 miliar. Modus yang digunakan, Lenny boleh ikut lelang dengan menggunakan nama orang lain.

“Ada yang datang langsung, namun tawaran itu saya tolak, karena saya sadar bermain proyek itu tidak dibolehkan sebagai kapasitas anggota DPRD. Jelas itu ada dalam kode etik kita (dewan, red),” terang ketua Fraksi Demokrat.

Dalam kode etik anggota DPRD Kota, pasal 14 menyatakan anggota DPRD dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi keluarga, sanak famili dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

Sementara itu, dihubungi RB Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota, Yani Setianingsih mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi langsung. Mengingat pihaknya belum cukup bukti dan fakta. “Ada oknum anggota dewan yang terlibat, ada juga mengintimidasi informasi nama-namanya ada, tapi belum ada fakta dan buktinya. Pasti kami umumkan, jika ada temuan,” katanya.

Dia berharap Persatuan Parkir Kota Bengkulu (PPKB) dan pihak terkait dapat kooperatif membantu BK. “Kami rahasiakan jati diri pelaporya, jika ada yang diintimidasi atau dewan yang main parkir laporkan saja ke BK, pasti akan kami usut tuntas,” tegasnya.

Diposting 17-03-2011.

Mereka dalam berita ini...

Yani Setianing

Anggota DPRD Kota Bengkulu 2009-2014 Kota Bengkulu 2
Partai: Demokrat

Leni Haryati John Latif

Anggota DPRD Kota Bengkulu 2009-2014 Kota Bengkulu 2
Partai: Demokrat

Patriana Sosialinda

Anggota DPRD Kota Bengkulu 2009-2014 Kota Bengkulu 1
Partai: Golkar

Irman Sawiran

Anggota DPRD Kota Bengkulu 2009-2014 Kota Bengkulu 1
Partai: PKS

Sawaluddin Simbolon

Anggota DPRD Kota Bengkulu 2009-2014 Kota Bengkulu 2
Partai: Demokrat