GKR Hemas: Kuota 30 Persen Perempuan Wakil Rakyat Belum Terpenuhi

sumber berita , 21-04-2017

Momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April bagi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas merupakan kesempatan untuk melakukan perbaikan di bidang politik.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta ini mengingatkan bahwa prosi perempuan di lembaga-lembaga perwakilan rakyat sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD (MD3), masih belum tercapai.

"Jadi jangan sampai nanti keterwakilan perempuan tidak memberikan keterwakilan, tidak memberikan tempat kepada perempuan," ujar GKR Hemas kepada wartawan usai menghadiri acara di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2017).

Pemilu Legislatif tahun 2014, hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi atau sekitar 17,32 persen, di DPR, 35 kursi atau sekitar 26,51 persen, di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota.

Hal itu bisa terjadi antara lain karena kurangnya komitmen dar Partai Politik (Parpol) untuk mengupayakan agar calon anggota legislatif (Caleg) mereka lolos, sehingga kuota 30 persen bisa dipenuhi.

"Ini belum ada kemauan, belum ada komitmen politik untuk memempatkan perempuan pada porsi yang lebih baik," terangnya.

"Tahun ini (2014-2019) justru turun dibandingkan periode yang lalu, turun karena enempatan perempuan itu ada di partai politik itu sendiri," katanya.

Saat ini rancangan perubahan UU MD3 masih terus dibahas. Salah satu tujuannya adalah memastikan agar kuota 30 persen itu terpenuhi. Sejumlah cara yang sempat dibahas antara lain menempatkan caleg perempuan pada nomor urut 1 pada 30 persen dapil, serta memastikan 50 persen caleg yang didukung adalah perempuan.

Diposting 21-04-2017.

Dia dalam berita ini...

Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Anggota DPD-RI 2014
DI Yogyakarta