Pemkab Lebak berencana menerapkan kebijakan pemotongan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir dan yang tidak mengikuti apel pagi maupun apel sore. Sanksi ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak Dedi Lukman mengakui, di Pemkab Lebak masih terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias mangkir dan tidak mengikuti apel pagi maupun apel sore. Rencana kebijakan itu, merupakan instruksi Bupati. “Karena masih dalam pembahasan maka kami belum menentukan berapa potongan yang akan diberlakukan,” ujarnya.
Sanksi ini juga berlaku bagi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Pak Bupati pun menginstruksikan agar kepala SKPD turut ditindak bila mangkir atau tidak mengikuti apel pagi maupun apel sore,” kata Dedi.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lebak Agus Setiana, mengatakan, sanksi potongan tunjangan, sebaiknya juga diberlakukan kepada PNS yang tanpa alasan jelas kerap meninggalkan kantor pada jam kerja. “Masih banyak PNS yang meninggalkan kantor pada jam kerja, tanpa ada alasan yang jelas,” ujarnya.