Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengusulkan rekrutmen calon anggota DPD 2019 melalui panitia seleksi (pansel). Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyebut usulan tersebut aneh dan tak sejalan dengan prinsip demokrasi.
"Aneh juga ya itu. Tidak sejalan dengan demokrasi langsung yang kita miliki sekarang gitu, itu pembatasan terhadap calon," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Fadli balik bertanya. Atas dasar apa pansel nantinya akan memilih anggota DPD.
"Masalahnya pansel itu siapa yang bisa menilai? Nanti jangan sampai mengurangi hak anggota masyarakat untuk memilih dan dipilih. Jangan sampai mudah ditorpedo dengan judicial review di MK. Itu adalah hak masyarakat memilih dan dipilih, jangan sampai direduksi pansel ini punya kepentingan-kepentingan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus Pemilu DPR Lukman Edy menyebut usulan itu datang dari pemerintah. Alasan perlunya perubahan rekrutmen anggota DPD dilandasi beberapa hal. Salah satunya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah masih terbatas dan perlunya peningkatan anggota DPD.
Nantinya akan ada 40 orang per 4 orang bakal calon yang diseleksi, kemudian hasil seleksi 40 orang dikirimkan ke DPRD provinsi untuk fit and proper test untuk dipilih 20 orang terbaik. Hasil fit and proper test DPRD baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih rakyat.