Senator Sulbar Tolak Pemilihan Anggota DPD Lewat Pansel

Detik News, 26-04-2017

Panitia khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu mendalami usulan rekrutmen calon anggota DPD RI periode 2019-2024 melalui panitia seleksi (pansel). Anggota DPD Asri Anas menolak usulan itu.

"Wacana ini muncul sebagai bentuk evaluasi terhadap rekrutmen calon anggota DPD yang dirasa kurang kapasitas dan kapabilitasnya," ungkap Asri dalam keterangannya, Rabu (26/4/2017).

"Wacana ini tentu memperlihatkan betapa DPR RI dan Pemerintah tidak pernah serius ingin menata dan memperbaiki DPD RI sebagai kamar Parlemen dengan kewenangan bagus," lanjutnya.

Munculnya pengubahan dalam proses penjaringan senator, menurut Asri, itu seperti ingin menunjukkan anggota DPD saat ini kurang berkualitas. Dia pun menolak anggapan tersebut.

"Memangnya anggota DPR RI sudah berkualitas dan berkinerja tinggi dengan mekanisme yang ada? Bahkan data memperlihatkan anggota DPR RI lah yang malas berkantor, anggota DPR lah yang banyak terjaring perilaku koruptif," ujarnya.

Wacana yang muncul dari inisiasi pemerintah itu disebut Asri sebagai sebuah kemunduran besar. Menurut dia, alangkah lebih bijaksana apabila pemerintah dan DPR mau menerima usulan DPR dalam penggodokan revisi UU Pemilu dan UU MD3.

"Jauhkan DPD RI dari upaya parpolisasi dan intervensi partai, dengan mekanisme yang diusulkan. Entah ada upaya terselubung dari partai-partai untuk meloloskan dan menggagalkan calon DPD tertentu yang bisa jadi orang yang sebetulnya lebih layak untuk mewakili daerah," beber Asri.

Senator asal Sulawesi Barat itu pun mengingatkan soal UUD 1945 pasal 2 yang berbunyi 'MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU'. Asri pun menegaskan menolak wacana itu. 

"Sebagai anggota DPD RI saya menolak wacana yang dikembangkan oleh pemerintah dan Panja DPR RI. Sungguh memperlihatkan kerdil memahami DPD," kata dia.

"Bukannya lembaga yang berusaha ditata dari aspek kewenangan, (ini) bahkan dibuat aturan macam-macam di aspek rekrutmen," sambung Asri.

Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengungkap munculnya wacana itu. Salah satunya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah yang dinilai masih terbatas dan perlunya peningkatan anggota DPD.

Lukman membeberkan beberapa rencana perubahan rekrutmen anggota DPD seperti akan ada 40 orang per 4 orang bakal calon yang diseleksi, kemudian hasil seleksi 40 orang dikirimkan ke DPRD provinsi untuk fit and proper test untuk dipilih 20 orang terbaik. Hasil fit and proper test DPRD baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih rakyat.

"Pansel dibuat oleh gubernur dengan unsur pansel adalah unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," urai Lukman.

Lukman mengatakan, jika mekanisme ini dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP seperti pada pemilu yang lalu dihilangkan. 

Diposting 23-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II

Muhammad Asri anas

Anggota DPD-RI 2014
Sulawesi Barat