Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi Selesaikan Perbaikan Ruang Kelas Rusak

sumber berita , 26-04-2017

Komisi X DPR RI mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Sarpras Dikdasmen). Salah satunya dengan menerbitkan regulasi untuk menyelesaikan perbaikan ruang kelas di seluruh Indonesia.

“Regulasi yang dimaksud dapat berbentuk Instruksi Presiden (Inpres). Karena data ruang kelas rusak mencapai 1,3 juta kelas atau 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Regulasi atau peraturan itu, masih kata Ferdi, sekurang-kurangnya mencakup kebijakan untuk lebih meningkatkan edukasi dan advokasi ke daerah dalam hal tata cara pembuatan laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan agar tepat waktu dan sesuai dengan prosedur.

“Regulasi itu juga harus mengatur agar pembangunan pendidikan dapat berjalan tanpa ada diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta. Juga perlu adanya kebijakan anggaran, manajemen, pelaksanaan, pengawasan dan sinkronisasi Dapodik dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Ferdi.

Politisi F-PG itu menambahkan, Pemerintah pun diminta untuk menghitung secara cermat kebutuhan alokasi pendanaan dalam menuntaskan perbaikan ruang kelas rusak pada RAPBN TA 2018. Kebutuhan pendanaan yang dimaksud harus disampaikan paling lambat pada saat Presiden RI menyampaikan Nota Keuangan RAPBN TA 2018.

“Sumber pendanaan untuk perbaikan ruang kelas rusak selama ini bersumber dari anggaran Kemendikbud dan DAK Pendidikan yang alokasinya terlalu kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan anggaran perbaikan,” imbuh Ferdi.

Untuk itu, Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X mendorong Pemerintah agar penyelesaian ruang kelas rusak dapat menggunakan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mengingat kondisi ruang kelas rusak mencapai 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia, maka Panja Sarpras Dikdasmen meminta kepada Pemerintah agar penyelesaian perbaikan ruang kelas rusak menjadi prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk sektor pendidikan,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sebagaimana diketahui, ruang kelas rusak tersebut terdiri dari rusak total (74.436 ruang), rusak berat (78.974 ruang) dan rusak sedang (283.232 rusak), yang harus diselesaikan Pemerintah dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. 

Diposting 27-04-2017.

Dia dalam berita ini...

Ferdiansyah

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat XI