Usulan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih lewat panitia seleksi di daerah yang dibentuk gubernur harus dilihat secara komprehensif.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan DPD adalah lembaga yang terbentuk pascareformasi yang merupakan representasi wakil dari daerah yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat di daerah dan di luar partai.
Menurut Taufik, kalau kemudian mekanismenya harus lewat DPRD atau wacana lainnya, harus dilihat lagi secara lebih komprehensif.
"Ini kembali kepada substansinya. Kita tidak bisa melihat secara subjektif, harus secara komprehensif. Karena DPD ini apa pun adalah lembaga perwakilan hasil reformasi," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Karenanya, dia mengatakan, empat anggota DPD yang dipilih itu diharapkan mampu menjembatani daerah dengan masyarakat. Sehingga terbentuknya DPD itu sebenarnya murni untuk membangun daerah.
"Bukan untuk lain-lain, bukan untuk politik praktis. Tapinya? tujuannya untuk membangun daerah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, panitia kerja rancangan Undang-undang Pemilu mempertimbangkan usulan pemerintah mengubah cara pemilihan anggota DPD.
Salah satu usulan adalah pemilihan anggota DPD terlebih dahulu dilakukan melalui panitia seleksi yang dibentuk gubernur. Setelah dijaring, hasilnya akan diserahkan ke DPRD untuk diuji kepatutan dan kelayakannya. Setelah itu, nama calon akan diumumkan kepada masyarakat untuk dipilih.