Menjaga Kualitas dan Independensi DPD RI

Semangat pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) guna mewakili kepentingan daerah di parlemen. Ini merupakan semangat reformasi yang berdasar pada pilihan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang mengakui relevansi untuk mengakomodasi kepentingan daerah. Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI Achmad Baidowi dalam acara Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD?" menyampaikan, akan menjaga kulaitas dan independensi lembaga ini.

Independensi yang dimaksud disini adalah keberpihakan lembaga DPD untuk rakyat daerah tanpa ada unsur kepentingan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme). Anggota Komisi III ini mengatakan, pencalonan Anggota DPD RI diseleksi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan bukannya oleh Panitia Seleksi (Pansel) tersendiri, yang justru hanya akan membuang-buang anggaran negara, selain itu juga untuk menjaga kulitas lembaga negara ini.

“Di Jawa Timur yang pendudukanya besar, jumlah caleg DPD RI sampai 100 orang lebih, maka kedepan cukup 10 kali lipat dari caleg DPD RI yang terpilih. Yaitu, kalau yang terpilih itu 4 orang, maka caleg DPD RI di Jawa Timur cukup 40 orang, dan bukannya 100-an orang. Kalau wacana ini terwujud, maka tak perlu lagi persyaratan dengan mengumpulkan 10 ribuan KTP,” ujar Baidhowi di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dibentuknya DPD RI itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah. Dia juga menjelaskan, pencalegan DPD RI yang diseleksi oleh pansel tersebut masih baru wacana. Tapi, kalau itu benar-benar terwujud, maka tidak perlu lagi persyaratan pengumpulan KTP sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. “Jadi, tak perlu syarat pengumpulan KTP,” ungkapnya.

Diskusi ini juga menghadirkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan pengamat politik UIN Syahid Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago. Nono Sampono secara tegas menolak pencalegan DPD RI oleh pansel tersebut. Apalagi diseleksi oleh gubernur, karena dalam rezim pemilu hanya satu lembaga yang menyeleksi caleg DPD RI tersebut, yaitu KPU. “Kalau diseleksi oleh gubernur, maka secara psikologis, politis dan yusridis bertentangan dengan konstitusi negara,” paparnya.

Bahkan kata Nono, yang akan lolos menjadi caleg DPD RI adalah keluarganya, temannya, dan pansel akan menjadi lembaga KKN baru. Karena itu dia meminta pencalegan DPD RI itu serahkan kepada KPU dan rakyat yang akan memilih.

Sebab, untuk memperkuat DPD RI itu bukan dengan menyeleksi pencalegan, melainkan kewenangan secara kelembagaan. “Niat baik, tapi kalau dengan cara yang salah, juga akan tidak baik. Atau untuk saat ini cukup menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, untuk komitmen kebangsaan baik DPR dan DPD RI perlu pembekalan dari Lemhanas,” jelas anggota DPD RI dari Maluku itu. 

Diposting 28-04-2017.

Mereka dalam berita ini...

Nono Sampono

Anggota DPD-RI 2014
Maluku

Achmad Baidowi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur XI