Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Menagih Konsistensi Fraksi Penolak Angket KPK di DPR

Detik News, 03-05-2017

Usulan hak angket terhadap KPK telah disahkan DPR lewat ketok palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Setelah disahkan, sejumlah fraksi baru menyatakan menolak angket KPK yang mendesak membuka rekaman BAP Miryam Haryani terkait kasus e-KTP. 

Setelah usul disahkan di paripurna penutupan masa sidang pada Jumat (28/4/2017) lalu, DPR kini reses hingga 17 Mei 2017. Saat kembali bersidang pada 18 Mei 2017 mendatang, fraksi-fraksi diminta untuk mengirimkan nama perwakilan di pansus hak angket KPK. 

Saat ini, fraksi-fraksi yang menyatakan menolak angket KPK adalah Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Ada fraksi yang tegas menyatakan tidak akan mengirim perwakilan ke pansus hak angket, ada juga yang masih mencari pertimbangan. 

Gerindra, PKB, dan PKS telah menyatakan tidak akan mengirim perwakilan fraksi ke panitia angket. Ini dilakukan agar hak angket tidak lagi bergulir. Sementara Demokrat yang menyatakan menolak angket, masih mempertimbangkan apakah akan mengirim perwakilan atau tidak. 

"Nanti kami diskusikan dan cermati dulu usulannya, kami belum pelajari. Akan dibahas menjadi salah satu materi penting dalam Rakernas PD di Lombok tanggal 7-8 Mei ini," ujar Wakil Ketua Fraksi PD, Benny K Harman.

PPP juga masih memantau dinamika hak angket KPK dan belum menentukan apakah akan mengirim perwakilan atau tidak. "Sekarang ini kita akan pantau. Kalau misalnya tanpa PPP tetap kuorum, maka PPP akan mendorong orangnya untuk mengawal, jangan sampai ada pelemahan di dalam. Tapi, kalau PPP menjadi penentu kuorum tidaknya, pasti tidak akan mengirim. Jadi, PPP mengantisipasi jangan sampai ada pelemahan KPK di sana," ujar sekretaris F-PPP DPR, Amir Uskara.

Senada dengan PPP, PAN juga masih melihat perkembangan. "Kita akan mengirim atau tidak, lihat perkembangan seperti apa. Kalau kesimpulannya bubarkan KPK bagaimana? Kalau tidak mengirim bisa menyelesaikan masalah, itu lebih cepat. Tapi kalau nggak menyelesaikan soal, kirim orang, terpaksa," ungkap Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan jika fraksi tidak lengkap, maka hak angket KPK tidak akan berjalan dan gugur dengan sendirinya. Dia meyakini hak angket KPK akan 'layu sebelum berkembang'.

"Butuh waktu 60 hari untuk diterima atau tidak pansus angket, itu ketentuan di MD3. Kalau 60 hari lewat, ya otomatis angket tidak bisa melaporkan kepada sidang paripurna, artinya ada saatnya tidak bisa dilaporkan pada sidang paripurna, maka gugur dengan sendirinya. Seandainya anggotanya pun di fraksi itu tidak komplit, tidak berjalan," kata Taufik di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (2/5/17). 

Fraksi-fraksi yang menolak hak angket KPK ini diharapkan bukan hanya sebatas di mulut saja. KPK meminta fraksi-fraksi ini konsisten. 

"Kita cermati, bagi fraksi yang menolak tetap konsisten terhadap penolakan hak angket," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017). 

Diposting 23-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

M. Amir Uskara

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan I

Taufik Kurniawan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII

Benny Kabur Harman

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I

Miryam S. Haryani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VIII

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat