Senator asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan Kesekjenan DPD telah memainkan politik administrasi. Hal ini menyusul penahanan dana kegiatan penyerapan aspirasi (reses) ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
"Sekjen sudah terlalu jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Mengenai keuangan DPD termasuk reses yang ditahan itu bukan soal tertib administrasi tapi lebih pada politik administrasi yang coba dimainkan," kata Afnan saat dihubungi, Jumat (12/5).
Anggota DPD asal Yogyakarta itu menyebut tidak ada kaitan antara dukungan kepada kepemimpinan OSO dengan keluarnya dana reses bagi anggota-anggota DPD. Anggaran reses, kata dia, merupakan hak tiap senator untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi.
"Tidak ada keterkaitan antara reses dengan dukungan kepemimpinan periode 2017 - 2019. Sebagaimana diatur di UU MD3 bahwa reses adalah kewajiban anggota legislatif untuk menyampaikan hasil pembangunan daerah dan menyerap aspirasi daerah masyarakat," tegasnya.
Dia mengaku menjadi korban kebijakan OSO. Afnan meminta Sekjen DPD Sudarsono untuk belajar soal resolusi konflik jika berdalih menahan dana reses karena menjalankan keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017.
"Saya termasuk salah satu yang terkena kebijakan ini. Jika Sekjen mengatakan bahwa dia hanya menjalankan keputusan paripurna DPD RI. Maka dia harus belajar lagi tentang resolusi konflik," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPD RI Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota DPD mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang.
"Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, maka status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibukota Negara," kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Dia membantah bila kebijakan itu atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang melainkan keputusan Sidang Paripurna yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim. Hasil sidang paripurna itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana reses anggota DPD.
"Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab," tegasnya.