Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan usulan anggota DPD dipilih melalui panitia seleksi (Pansel) dari DPRD tidak rasional. Alasannya, tidak etis apabila DPD sebagai lembaga tinggi negara, anggotanya diseleksi oleh perangkat daerah seperti DPRD.
"DPD dibuat Pansel bagaimana? DPD salah satu lembaga tinggi negara yang seleksi DPRD, perangkat daerah. Dari situ saja enggak rasional kenapa dibuat Pansel," kata Roy di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (11/5).
Wacana ini dinilai akan menimbulkan parpolisasi anggota DPD. Roy memprediksi calon anggota DPD yang tidak berasal atau terafiliasi partai politik akan kesulitan dalam tahap seleksi. Sebab, Pansel calon anggota DPD berasal dari DPRD yang merupakan representasi kader-kader partai.
"Ketika Pansel itu anggota DPRD yang merupakan representasi parpol sulit bagi teman-teman yang tidak punya darah parpol. Ini membangun sistem pemilu DPD ya parpolisasi DPD karena anggota dipilih dari kadernya di DPRD," tegasnya.
Ditambahkannya, usulan seleksi lewat Pansel bukan menjadi solusi untuk mengatasi masalah KTP ganda sebagai syarat pencalonan anggota DPD. Roy meyakini adanya e-KTP mampu mengeliminir masalah KTP ganda dalam pemilihan anggota DPD. Sebagai informasi, anggota DPD memerlukan dukungan minimal 5 ribu KTP sebagai syarat pencalonan.
"Kalau berat sistem KTP kan dulu bicara double KTP sekarang e-KTP makin baik masalah itu teratasi," pungkas Roy.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan usulan dari pemerintah terkait pemilihan anggota DPD. Pemerintah mengusulkan agar anggota DPD dipilih melalui panitia seleksi (Pansel).
"Akan ada seleksi di Pansel untuk melakukan rekruitmen," kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya usulan rekrutmen anggota DPD melalui Pansel. Diantaranya, pemahaman dan komunikasi anggota DPD yang terbatas terhadap daerahnya, dibutuhkannya peningkatan kapasitas menyusul rencana penambahan kewenangan DPD serta penguatan fungsi pengawasan terhadap anggota-anggota DPD.
"Perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NRI 45. Semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif," terangnya.