Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu

sumber berita , 23-05-2017

Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu telah menetapkan sifat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pansus memutuskan keanggotaan KPU & Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat permanen.

“Hampir semua fraksi setuju bahwa KPU dan Bawaslu itu sifatnya tetap, tidak ad hoc lagi. Tapi intinya keputusan soal KPU dan Bawaslu itu, sudah tetap,” jelas anggota Pansus Pemilu Supratman Andi Agtas sesaat setelah pengambilan keputusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Sembilan fraksi menyetujui keanggotaan KPU dan Bawaslu permanen. Sementara, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui dengan catatan keputusan tersebut hanya berlaku hingga Pemilu 2019 saja. Sebaliknya, pada tahun 2024, F-PDI Perjuangan mengusulkan keanggotaan Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat ad hoc.

“Ini akan menjadi catatan, akan dimintai pendapat kepada fraksi-fraksi apakah usulan ini bisa diterima atau tidak, untuk menjadi catatan dalam pasal peralihannya,” ungkap politisi yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan penguatan Bawaslu memang diperlukan terkait dengan penambahan kewenangannya. Sisi lain, hal ini ditujukan untuk memberikan kesetaraan posisi antara KPU dan Bawaslu.

“Bagaimana mungkin KPU yang menjadi bagian pengawasan, tapi posisi Bawaslu sebagai pengawas itu ad hoc,” tandas politisi dari F-Gerindra ini.

Rapat pengambilan keputusan terhadap 14 materi krusial dalam Panja berlangsung sangat dinamis dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajaran. Rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB malam ini.

Diposting 24-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

Ahmad Riza Patria

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III

Hendrawan Supratikno

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X