Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pasal Penodaan Agama untuk Kepentingan Semua Umat Beragama

RUU terkait:

Isu: Pasal Penodaan Agama,

sumber berita , 24-05-2017

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak wacana penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Fadli menilai pasal penodaan agama masih relevan di republik ini. Tidak hanya untuk menjaga kepentingan mayoritas, pasal penodaan agama juga untuk menjaga pihak minoritas. 

"Persoalan pasal penodaan agama masih perlu. Bukan masalah satu atau dua agama, tapi semua agama. Tidak boleh seorang melakukan penodaan agama lain apalagi yang berbeda agama," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut pasal penodaan agama dibutuhkan untuk menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia. 

Dengan adanya pasal tersebut, kata Fadli, umat beragama bisa hidup berdampingan dan saling menghargai. Fadli mengatakan, pasal penodaan agama juga menjadi koridor hukum yang bisa ditempuh semua pihak. 

"Kalau tak ada koridor hukum, bisa terjadi tindakan sepihak, seperti teror dan main hukum sendiri. Bila pasal ini dihapus, orang tak bisa mengajukan penyelesaiab hukum," kata Fadli. 

 

Diposting 24-05-2017.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V