Penurunan BBNKB Sudah Disepakati

sumber berita , 12-07-2017

Badan Legislasi DPRA dan Tim Eksekutif Pemerintah Aceh sudah menyepakati soal penurunan tarif biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama atau mobil baru di Aceh dari 13 persen menjadi 10 persen. Persentase dimaksud dari harga beli mobil baru. Hal ini akan diatur dalam qanun yang merupakan perubahan Qanun Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh.

Ketua Banleg DPRA, Abdullah Saleh menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi seusai rapat rapat pembahasan Raqan Lagu Himne Aceh di ruang Rapat Banleg DPRA, Selasa (12/7). Menurutnya, qanun tersebut termasuk satu dari 13 qanun prioritas DPRA yang akan dibahas dan disahkan DPRA 2017. Pembahasan mengenai perubahan qanun ini sudah dibahas Banleg DPRA dengan tim eksekutif, Mei 2017 yang menyepakati penurunan tarif BBNKB itu dari 13 menjadi 10 persen.

“Hal ini sesuai penjelasan Ketua Banleg yang lama, Iskandar Usman Al Farlaki ke kami. Nah, kini tinggal menunggu jadwal konsultasi dengan Mendagri. Setelah itu baru Banleg menyerahkannya kepada pimpinan dewan untuk dijadwalkan sidang paripurna guna pengesahannya,” kata Abdullah Saleh.

Seperti diketahui, pihak eksekutif yang awalnya mengusulkan perubahan penurunan tarif pajak BBNKB pertama kendaraan baru di Aceh dari 13 persen menjadi 10 persen atau sama dengan Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, selama ini akibat biaya BBNKB di Aceh leih mahal dibanding Sumut, maka harga jual mobil baru di dealer Medan, Sumut lebih murah dibanding Aceh, sehingga banyak warga Aceh membeli mobil di Medan.

Akibatnya Pendapatan Asli Aceh dari BBNKB baru juga turun. Betapa tidak, untuk mobil baru merek Honda, menurut pihak dealer tersebut perbedaan harga atau lebih mahal beli di dealer di Aceh mencapai Rp 6-10 juta/unit serta Rp 3-6 juta/unit untuk jenis Toyota.

Ketua Banleg DPRA, Abdullah Saleh, mengatakan waktu yang tepat untuk konsultasi raqan yang merupakan perubahan Qanun Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Aceh itu akhir bulan ini atau minggu keempat. Sedangkan minggu ini, kata Abdullah Saleh tidak mungkin dilakukan karena banyak Anggota DPRA sibuk membahas sejumlah raqan prioritas lainnya. Sementara minggu depan ada jadwal sidang paripurna penghintungan anggaran 2017 pada 19-21 Juli 2017.

Adapun beberapa rancangan perubahan qanun ekonomi lain yang pembahasannya juga mendesak, kata Abdullah Salah adalah Penagihan Pajak Aceh, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Lembaga Keuangan Syariah, Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian, serta Tanaman Pangan dan Hortikultura. “Yang tidak kalah penting adalah Raqan Bantuan Hukum Bagi Fakir Miskin,” sebut Abdullah Saleh.

Diposting 12-07-2017.

Dia dalam berita ini...

Abdullah Saleh

Anggota DPR Aceh 2014