Diputus Terbukti Berzina, Anggota DPRD Kota Tegal Banding

sumber berita , 20-07-2017

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Suprianto, anggota DPRD Kota Tegal yang divonis enam bulan dalam kasus perzinahan, mengajukan banding.

''Saya sudah mengajukan banding pada Selasa (18/7),'' terang Supriyanto saat berada di Mapolres Tegal Kota, kemarin.

Ditambahkan pula, banding yang dilakukannya sebagai bentuk upaya proses hukum lanjutan, lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Tegal.

''Kalau terdakwa Rini, banding atau tidak saya tidak tahu. Itu urusan dia,'' ungkapnya sambil berjalan.

Sebelumnya, Jaksa Depati Herlambang SH menjelaskan, jika dalam waktu tujuh hari putusan PN tidak mengajukan banding, maka terdakwa juga akan menjalani proses hukum.

''Jika terdakwa tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim, maka jaksa bisa melakukan eksekusi atau penahanan. Namun, jika melakukan banding maka jaksa pun akan melakukan hal sama yakni banding,'' tegasnya.

Diposting 24-07-2017.

Dia dalam berita ini...

Suprianto

Anggota DPRD Kota Tegal 2014