Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Minta Pemerintah Subsidi PDAM, Ini Alasan Senator Perlindungan Purba

Isu: Kinerja PDAM,

Teropong Senayan, 31-07-2017

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Parlindungan Purba minta pemerintah memberikan subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasalnya, menurut Parlindungan Purba, banyak PDAM yang tidak sehat gara-gara kekurangan modal.

Permintaan Parlindungan Purba tersebut diungkapkan saat melakukan kunjungan kerja ke kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Selasa (25/7/2017). Dia diterima langsung oleh Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut, Delviyandri dan Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut, Jumirin saat kunjungan tersebut.

Parlindungan Purba yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite II DPD RI mengungkapkan berdasarkan paparan pihak PDAM ada kendala keuangan untuk melakukan perbaikan infrastruktur. Sehingga perusahaan daerah yang menangani penyediaan air minum kurang leluasa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Parlindungan mengaku selama ini menerima keluhan dari masyarakat tentang PDAM Tirtanadi, termasuk masalah kenaikan tarif air. Oleh karena itulah, dirinya meminta masukan dari PDAM Tirtanadi Sumut tentang masalah dan program PDAM Tirtanadi Sumut yang merupakan salah satu PDAM terbaik.

Parlindungan Purba juga meminta pihak pemerintah daerah berperan aktif memajukan PDAM. Baik dalam membantu  anggaran feasibility studi (studi kelayakan) program-program pengembangan, harus ada transparan dan juga penyediaan air baku. Dia mengingatkan PDAM bukan menghasilkan air, tapi mengolah air. Sehingga air baku menjadi hal penting.

Tentang kenaikan tarif air yang baru disesuaikan PDAM Tirtanadi, Parlindungan minta penggunaan dananya harus betul-betul untuk meningkatkan pelayanan dan pastinya harus transparan. Hal ini penting bagi pengembangan dan keberlanjutan operasi PDAM.

Sedang Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut, Delviyandri memaparkan tentang kenaikan tarif air rata-rata 30 persen mulai Mei 2017. Menurut Delviyandri, terakhir PDAM Tirtanadi Sumut melakukan peninjauan tarif sesuai Permendagri pada tahun 2006 dalam rangka Full Cost Recovery (FCR), peningkatan tarif harus mampu menutupi biaya-biaya yang ada.

Artinya, sebut Delviyandri, semua pendapatan harus dapat menutupi biaya operasional dan juga investasi. “Kalau tidak melakukan peningkatan tarif, maka FCR tak bisa dilakukan,” katanya.

Diposting 31-07-2017.

Dia dalam berita ini...

Parlindungan Purba

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Utara