Investasi Dana Haji Harus Disetujui DPR

sumber berita , 31-07-2017

Presiden Jokowi diperingatkan oleh Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu bahwa investasi dana haji tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Investasi dana haji melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus atas persetujuan dewan pengawas dan DPR. Itu adalah amanat undang-undang," kata Khatibul dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2017).

BPKH, lanjut Khatibul, harus segera menyusun rencana strategis investasinya. Rencana itu kemudian diajukan ke dewan pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuan.

Khatibul pun mempertanyakan pernyataan Jokowi yang hendak menginvestasikan dana haji untuk sektor infrastruktur di dalam negeri. Menurut dia, usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan kepada DPR, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII.

Khatibul mengingatkan, dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Misalnya, untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci yang dapat memudahkan jemaah Indonesia di sana.

"Seperti membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa. Dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," ucap dia.

Khatibul juga menambahkan, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul.

Dana haji, lanjut Khatibul, sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 triliun.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan, rencana penggunaan dana haji untuk investasi akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Bagaimana pun uang itu adalah milik masyarakat, bukan milik pemerintah.

"Harus kita ingat bahwa ini adalah dana umat, bukan dana pemerintah. Jadi hati-hati dalam penggunaan. Harus prudent, harus hati-hati," kata Jokowi, Minggu (30/7/2017).

Diposting 01-08-2017.

Dia dalam berita ini...

Khatibul Umam Wiranu

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VIII