Dana tunjangan naik, anggota DPRD DKI siap kembalikan mobil dinas

RUU terkait:

Isu: Kenaikan Gaji Pejabat Negara,

Merdeka, 31-07-2017

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bestari Barus menyambut baik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengatakan setiap anggota dewan yang menerima uang kenaikan tunjangan harus mengembalikan mobil dinas yang dipakai.

"Iya, dong masa dapat tunjangan, dapat juga mobil, kan enggak bagus. Biarlah itu dipakai pejabat lain," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (31/7).

Politisi Partai Nasdem ini siap jika mobil dinasnya harus dikembalikan. "Memang harus seperti itu dong, masa dapat dua kali, misalnya dapat rumah dinas dapat juga uang sewa rumah, ya enggak bener dong," cetusnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kenaikan tunjungan DPRD DKI Jakarta. Kenaikan tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.

Djarot mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, mengatakan setiap anggota dewan yang menerima uang kenaikan tunjangan, harus mengembalikan mobil dinas.

"Saya sampaikan, maka kalau Anda akan dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan. Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," kata Djarot.

Terkait usulan tentang pemberian tunjangan disesuaikan seperti sistem TKD, Djarot mengakui hal itu tidak dapat dilakukan.

"Enggak. Kalau seperti itu nanti bisa dibicarakan di dalam Peraturan Kepala Daerah. Kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan kepala daerah," tutupnya.

Diposting 02-08-2017.

Dia dalam berita ini...

Bestari Barus

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014