Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menegaskan tidak ada aturan yang mengatur pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak memperbolehkan adanya staf pribadi tersebut.
"Staf ahli kami tetap lihat, kalau memang aturannya itu enggak ada ya jangan diada-adain lah," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta itu menyebut, Bampeperda tidak akan memasukkan pasal soal staf pribadi ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Sebab, pembentukan perda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017. "Enggak boleh dong, kalau di kitanya enggak boleh, ya jangan dijalanin. Enggak boleh melanggar aturan," kata dia.
Terkait sikap fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta yang berkeras ingin staf ahli pribadi diadakan, Lulung menyebut hal itu karena anggota fraksi-fraksi belum membaca semua aturan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Pria yang akrab disapa Haji Lulung pun mengaku sebelumnya berpendapat sama dengan fraksi-fraksi.
"Dia belum ngerti, nanti ngerti kan. Namanya kan orang baru ngomong doang, belum baca semua. Kemarin saya juga begitu," ucap Lulung.