Usai melihat langsung kondisi fisik rumah aman (safe house) KPK yang ditunjukan oleh saksi Niko Panji Tirtayasa, Pansus Hak Angket KPK menegaskan bahwa ternyata dalam faktanya kondisi bangunan itu tidaklah seperti sebuah safe house yang telah diutarakan oleh pihak KPK tentang rumah aman.
Pasalnya, persoalan rumah aman tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kriteria, prosedur dan mekanismenya diatur dalam undang-undang. Demikian ditegaskan Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di depan lokasi rumah sekap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum’at (11/8/2017).
“Berdasarkan keterangan Niko, rumah ini ternyata ada korelasinya dengan perkara pilkada. Dia (orang yang terkait perkara pilkada tersebut-red) itulah yang membiayai. Lantas bagaimana ini bisa dikatakan rumah aman,” ucapnya.
Agun memaparkan bahwa dirinya telah menanyakan kepada Niko, mengapa ia (Niko) mau untuk melakukan itu semua, dan jawaban Niko adalah karena ia dibawa dari daerah Pangandaran dalam kondisi keluarganya terancam.
“Tujuan kedatangan pansus ke sini untuk membuktikan kebenaran pernyataan Niko tentang rumah sekap tersebut, dan ternyata memang benar,” ujarnya.
Agun yang didampingi beberapa anggota pansus dan juga Niko saat meninjau keberadaan rumah sekap di wilayah Depok dan Kelapa Gading, kembali menanyakan langsung dihadapan awak media, apakah betul rumah tersebut yang dimaksudkan olehnya saat memberikan keterangan dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, dan dijawab tegas oleh Niko, betul. “Warna catnya masih asli?,” Tanya Agun kepada Niko dirumah sekap kedua yang dikunjungi pansus di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Masih asli hijau pak,” jawab Niko.
“Yang terpenting kami sudah menegaskan bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Niko pada hari ini semakin menambah kekuatan pansus. Hingga pada waktunya kita akan melakukan konfrontasi dengan pihak KPK, termasuk dengan sejumlah orang-orang yang sudah disebutkan,” tuturnya.
Tugas Pansus KPK adalah melakukan langkah penyelidikan tentang tugas dan kewenangan KPK, apakah yang dikerjakannya patuh pada peraturan perundang-undangan. "KPK tidak usah berpolemik di media, sebaiknya datang ke pansus. Bila benar katakan benar, kalau salah katakana salah adanya", lanjut Agun.
“Kita bukan ingin memperburuk, tapi mari kita berangkat dari itikad dan niat yang sama. Inilah peluang buat kita untuk kembali menggugah semangat Proklamasi 17 Agustus, demi kemerdekaan, bebaskan rakyat Indonesia dari segala ancaman dan tekanan dalam sebuah negara demokrasi dan negara hukum. Kita tidak usah lagi bersilat lidah, Niko siap dijadikan tersangka atas keterangannya, Kami di pansus juga siap mempertanggungjawabkan atas apa yang kami lakukan. Mari kita duduk bersama, berdiskusi membicarakan sebuah kebenaran untuk sebuah keadilan yang didambakan seluruh rakyat,” pungkasnya.